Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkeu Chatib Enggan Tanggapi Tambahan Dana Akuisisi Inalum

Menkeu M.Chatib Basri enggan menanggapi kemungkinan bertambahnya kebutuhan dana untuk mengambil alih Inalum mengingat hingga kini belum ada kesepakatan antara Indonesia dan Jepang tentang nilai buku aset perusahaan patungan itu.
/Bisnis-Rahmatullah
/Bisnis-Rahmatullah

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan M. Chatib Basri enggan menanggapi kemungkinan bertambahnya kebutuhan dana untuk mengambil alih Inalum mengingat hingga kini belum ada kesepakatan antara Indonesia dan Jepang tentang nilai buku aset perusahaan patungan itu.

Menkeu mengatakan tugasnya sementara ini selesai karena sudah memperoleh persetujuan dari Komisi XI DPR untuk menggunakan anggaran Rp7 triliun guna mengambil alih Inalum.  

Rinciannya, Rp2 triliun berasal dari APBN-P 2012 yang ditempatkan pada Pusat Investasi Pemerintah, sedangkan Rp5 triliun sisanya berasal dari APBN-P 2013 yang masuk ke dalam BA 999 atau bagian anggaran yang tidak masuk ke dalam kelompok kementerian/lembaga.

“Saya tidak mau jawab soal negosiasi dengan Jepang. Saya cuma mau jawab hasil kesepakatan dengan Komisi XI,” katanya seusai rapat kerja pemerintah dengan Komisi XI, Rabu (30/10/2013).

Menurutnya, dana itu akan cukup untuk mengambil alih Inalum dengan nilai buku US$558 juta setara Rp6,14 triliun (kurs Rp11.000 per dolar AS) sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Perhitungan itu merupakan proyeksi nilai buku Inalum pada Oktober 2013 yang diterbitkan Maret lalu. Adapun nilai buku riil saat ini masih diaudit oleh kantor akuntan publik dan akan dirilis dalam waktu dekat. 

Namun patut diingat, hingga kini belum ada kata sepakat antara Indonesia dengan Nippon Asahan Aluminium (NAA) mengenai nilai buku 58,9% aset Inalum yang dikuasai Jepang.

Konsorsium beranggotakan 12 investor Jepang itu menawarkan nilai pengambilalihan US$626 juta dari semula US$650 juta. 

Chatib menyerahkan sepenuhnya negosiasi pada tim perunding. Dia sebagai anggota tim pengarah tak ingin mendahului negosiasi. 

Mengenai pencairan anggaran apabila kedua pihak sudah mencapai kesepakatan mengenai nilai buku, Kemenkeu akan memproses secepatnya.

Seperti diketahui, masa pengakhiran master agreementIndonesia dan NAA jatuh 31 Oktober 2013. RI diberi waktu membayar nilai kompensasi atas smelter dan fasilitas pendukung paling lambat 90 hari sejak master agreement berakhir. 

“Kami coba usahakan secepatnya karena baru dapatapproval sekarang,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper