Bisnis.com, JAKARTA - Dari 187 twin block (TB) rumah susun sewa (rusunawa) yang dikembangkan oleh Kementerian Perumahan Rakyat selama periode 2006-2011, baru 16 TB yang sudah diserahterimakan.
“Sementara sisanya, masih dalam proses di Kemenpera, dan ada pula yang berkasnya sudah diserahkan kepada Kementerian Keuangan,” kata Menpera Djan Faridz usai Rapat Koordinasi Pembangunan Rusunawa dan Rumah Khusus 2013 di Jakarta, Kamis (24/10/2013).
Dia menuturkan kendala utama yang menyebabkan lambatnya proses serah terima diakibatkan ketidaklengkapan surat administrasi dari penerima bantuan.
Masalah legalitas tanah, sambungnya, merembet pada keberadaan izin mendirikan bangunan (IMB).
“Dalam pembangunan rusunawa ini kan syaratnya harus tanah milik. Banyak tanah-tanah tempat pembangunan rusunawa ini yang surat tanahnya tidak jelas,” tambahnya.
Serah terima rusunawa merupakan syarat penting, karena penerima bantuan belum bisa menarik pungutan uang sewa dari masyarakat jika aset belum diserahterimakan. Sementara, biaya pengelolaan gedung diperoleh dari uang sewa tersebut.
Di samping itu, dia menuturkan ketersedian listrik ataupun air juga menjadi salah satu kendala. Karena infrastruktur dinilai belum memadai, aset pada akhirnya tidak bisa diserahterimakan.
“Kita juga bantu. Kalau tidak ada, ya kami pasangkan sambungnan listrik dan air di sana," ujarnya. (ra)