Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 62/2013 yang menetapkan ruang lingkup kerja Komisi Nasional Kecelakaan Transportasi.
Beleid yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 1 Oktober 2013 itu mengatur jenis kecelakaan yang harus diikuti ditinjaklanjuti dengan Investigasi Kecelakaan Transportasi oleh KNKT.
Pasal 2 PP No. 62/2013 menyatakan Investigasi Kecelakaan Transportasi dilakukan terhadap kecelakaan kereta api, kecelakaan kapal, kecelakaan pesawat udara dan kecelakaan tertentu kendaraan bermotor umum.
KNKT wajib mengadakan investigasi atas kecelakaan kereta api yang mengakibatkan korban jiwa atau kecelakaan yang mengakibatkan sebuah kereta api merintangi jalur dari 2 arah selama minimal 6 jam.
Kecelakaan kapal yang wajib diselidiki KNKT adalah peristiwa yang menimpa kapal penumpang, kapal penyebarangan dan kapal ikan yang bertonase kotor lebih dari 100 ton.
Investigasi juga harus digelar atas kecelakaan yang melibatkan kapal barang dan tangki dengan berat kotor melebihi 500 ton.
Kecelakaan pesawat udara yang wajib ditindaklanjuti KNKT adalah peristiwa yang menimbulkan korban jiwa atau luka serius, kerusakan berat pada fasilitas atau peralatan dan peristiwa yang tergolong Kejadian Serius.
KNKT bertugas menyusun laporan yang paling sedikit menyatakan lokasi kejadian, waktu kejadian, akibat kecelakaan, jumlah korban, dan sarana dan prasarana transportasi yang mengalami kecelakaan.
Beleid itu juga menugaskan Investigasi Kecelakaan Transportasi yang digelar KNKT tidak bertujuan mencari kesalahan, memberikan sanksi dan mencari pihak yang bertanggungjawab untuk menanggung kerugian.