Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Dokumen Perpres Penunjukan Hutama Karya Sudah di Setkab

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penunjukkan Hutama Karya menjadi BUMN jalan tol untuk menggarap mega proyek trans-Sumatra akan segera terbit.Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak mengatakan dokumen tersebut saat ini
Dimas Novita Sari
Dimas Novita Sari - Bisnis.com 11 Oktober 2013  |  19:42 WIB
Dokumen Perpres Penunjukan Hutama Karya Sudah di Setkab

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penunjukkan Hutama Karya menjadi BUMN jalan tol untuk menggarap mega proyek trans-Sumatra akan segera terbit.

Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak mengatakan dokumen tersebut saat ini sudah berada di Sekretariat Kabinet (Setkab).

"Yang saya dengar sudah diserahkan dari Kemenko ke Setkab," katanya, Jumat (11/10).

Perpres tersebut merupakan turunan dari Revisi Peraturan Pemerintah No. 15/2005 mengenai jalan tol untuk pengerjaan jalan bebas hambatan senilai Rp360 triliun.

Dalam PP tersebut, pemerintah merevisi mengenai penunjukkan Badan Usaha Milik Negara yang sahamnya 100% masih dimiliki negara untuk menggarap jalan tol yang tidak layak secara finansial sebagai upaya percepatan.

Sebelumnya, pemerintah menjanjikan Perpres tersebut dapat terbit pada September lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

perpres hutama karya tol trans sumatra
Editor : Ismail Fahmi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top