Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penunjukkan Hutama Karya menjadi BUMN jalan tol untuk menggarap mega proyek trans-Sumatra akan segera terbit.
Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak mengatakan dokumen tersebut saat ini sudah berada di Sekretariat Kabinet (Setkab).
"Yang saya dengar sudah diserahkan dari Kemenko ke Setkab," katanya, Jumat (11/10).
Perpres tersebut merupakan turunan dari Revisi Peraturan Pemerintah No. 15/2005 mengenai jalan tol untuk pengerjaan jalan bebas hambatan senilai Rp360 triliun.
Dalam PP tersebut, pemerintah merevisi mengenai penunjukkan Badan Usaha Milik Negara yang sahamnya 100% masih dimiliki negara untuk menggarap jalan tol yang tidak layak secara finansial sebagai upaya percepatan.
Sebelumnya, pemerintah menjanjikan Perpres tersebut dapat terbit pada September lalu.
Dokumen Perpres Penunjukan Hutama Karya Sudah di Setkab
Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penunjukkan Hutama Karya menjadi BUMN jalan tol untuk menggarap mega proyek trans-Sumatra akan segera terbit.Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak mengatakan dokumen tersebut saat ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dimas Novita Sari
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
10 menit yang lalu
Mendagri: Harga Beras Stabil Jelang Pilkada 2024
32 menit yang lalu