Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penunjukkan Hutama Karya menjadi BUMN jalan tol untuk menggarap mega proyek trans-Sumatra akan segera terbit.
Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak mengatakan dokumen tersebut saat ini sudah berada di Sekretariat Kabinet (Setkab).
"Yang saya dengar sudah diserahkan dari Kemenko ke Setkab," katanya, Jumat (11/10).
Perpres tersebut merupakan turunan dari Revisi Peraturan Pemerintah No. 15/2005 mengenai jalan tol untuk pengerjaan jalan bebas hambatan senilai Rp360 triliun.
Dalam PP tersebut, pemerintah merevisi mengenai penunjukkan Badan Usaha Milik Negara yang sahamnya 100% masih dimiliki negara untuk menggarap jalan tol yang tidak layak secara finansial sebagai upaya percepatan.
Sebelumnya, pemerintah menjanjikan Perpres tersebut dapat terbit pada September lalu.
Dokumen Perpres Penunjukan Hutama Karya Sudah di Setkab
Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penunjukkan Hutama Karya menjadi BUMN jalan tol untuk menggarap mega proyek trans-Sumatra akan segera terbit.Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak mengatakan dokumen tersebut saat ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dimas Novita Sari
Editor : Ismail Fahmi
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

42 menit yang lalu
IDX Takes Steps to Reinforce Capital Market Stability

2 jam yang lalu
BlackRock Eyes BUMI Shares in 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

15 menit yang lalu
Profil GS Supermarket: Pemilik & Rekam Jejaknya di RI

26 menit yang lalu
Imbas Tarif Trump, Ekspor China ke AS Turun Drastis

32 menit yang lalu
Bahlil Serius Mau Setop Impor BBM dari Singapura, Ini Alasannya

36 menit yang lalu
Danantara Tiba-Tiba Minta RUPS BUMN Ditunda, Istana Buka Suara
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
