Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dokumen Perpres Penunjukan Hutama Karya Sudah di Setkab

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penunjukkan Hutama Karya menjadi BUMN jalan tol untuk menggarap mega proyek trans-Sumatra akan segera terbit.Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak mengatakan dokumen tersebut saat ini

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penunjukkan Hutama Karya menjadi BUMN jalan tol untuk menggarap mega proyek trans-Sumatra akan segera terbit.

Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak mengatakan dokumen tersebut saat ini sudah berada di Sekretariat Kabinet (Setkab).

"Yang saya dengar sudah diserahkan dari Kemenko ke Setkab," katanya, Jumat (11/10).

Perpres tersebut merupakan turunan dari Revisi Peraturan Pemerintah No. 15/2005 mengenai jalan tol untuk pengerjaan jalan bebas hambatan senilai Rp360 triliun.

Dalam PP tersebut, pemerintah merevisi mengenai penunjukkan Badan Usaha Milik Negara yang sahamnya 100% masih dimiliki negara untuk menggarap jalan tol yang tidak layak secara finansial sebagai upaya percepatan.

Sebelumnya, pemerintah menjanjikan Perpres tersebut dapat terbit pada September lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper