Bisnis . com, JAKARTA- Upah minimum provinsi harus diumumkan dan ditetapkan secara serentak pada 1 November.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden no. 9/2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir bulan lalu.
Presiden, melalui Inpres tersebut, memerintahkan gubernur setiap provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi masing-masing setiap 1 November.
Gubernur juga diberikan tanggung jawab untuk menetapkan dan mengumumkan upah minimum kabupaten/kota segera setelah kabupaten/kota di wilayahnya menetapkan upah minimum.
Kepala Negara juga menginstruksikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan pengupahan dalam bentuk sistem pengupahan nasional.
Sistem pengupahan nasional dibentuk untuk memastikan penetapan upah minimum oleh kepala daerah didasarkan pada upaya mencapai kebutuhan hidup layak (KHL), produktivitas pekerja, dan pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, Inpres no.9/2013 memerintahkan perbedaan besaran kenaikan upah minimum sektor industri padat karya di daerah yang UMP-nya masih berada di bawah nilai KHL.
Adapun daerah yang telah melebihi nilai KHL, Presiden menginstruksikan penetapan upah minimum melalui kesepakatan bipartit antara pemberi kerja dan pekerja. (ltc)
UMP Diumumkan 1 Nov., Ini Instruksi Presiden
Bisnis . com, JAKARTA- Upah minimum provinsi harus diumumkan dan ditetapkan secara serentak pada 1 November. Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden no. 9/2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir bulan lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Linda Teti Silitonga
Editor : Linda Teti Silitonga
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
54 menit yang lalu