Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulasi Kawasan Industri Perlu Ditinjau

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha meminta agar pemerintah meninjau kembali berbagai regulasi pengembangan industri yang dinilai kontra produktif terkait batasan luas lahan kawasan industri.Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha meminta agar pemerintah meninjau kembali berbagai regulasi pengembangan industri yang dinilai kontra produktif terkait batasan luas lahan kawasan industri.

Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar mengatakan dalam upaya meningkatkan industrialisasi dan perekonomian untuk mendorong pertumbuhan nasional, pemerintah membutuhkan pengembangan kawasan-kawasan industri baru.

“Saat ini banyak pengusaha yang akan menanamkan investasi di bidang industri, baik dari luar maupun dalam negeri, tetapi mereka masih kesulitan mencari lahan industri karena ketersediaannya yang semakin minim atau terbatas,” ujarnya kepada Bisnis.com Minggu (6/10/2013).

Sanny mengatakan Peraturan Menteri Agraria No 2 Tahun 1999 yang membatasi luasan kawasan industri hanya sampai 400 hektar untuk satu provinsi, dinilai tidak sesuai dengan PP No.24/2009 tentang Kawasan Industri yang tidak mensyaratkan batasan maksimum luasan kawasan industri.

Untuk pengembangan sebuah kawasan industri yang sesuai dengan pedoman teknis seperti disyaratkan oleh Kementerian Perindustrian membutuhkan investasi besar karena harus dilengkapi dengan infrastruktur dan sarana utilitas industri yang lengkap dengan kapasitas memadai.

“Namun, dengan luasan yang terbatas maka secara skala ekonomi, pengembangan kawasan industri tidak akan feasible atau harga jual lahan industri akan menjadi lebih mahal,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, beberapa industri tertentu membutuhkan luasan yang besar, misalnya sebuah industri otomotif membutuhkan luasan 100 hektare hingga 150 ha.

Sebagai upaya lain, menurut Sanny, pemerintah daerah juga perlu menetapkan dan mengesahkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang mengalokasikan peruntukan bagi pengembangan Kawasan Industri.

“Hal ini mutlak harus dilakukan karena sesuai dengan PP No 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri, pemerintah mewajibkan industri manufaktur baru yang akan mendirikan pabriknya harus berlokasi di dalam Kawasan Industri,” jelas Sanny.  (ra)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper