Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kehutanan dan Komisi IV DPR-RI membahas perubahan kawasan hutan yang berdampak penting, cakupan luas dan strategis (DPCLS) di provinsi Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau seluas total 85.620 hektare.
Ketua Komisi VI DPR-RI Romahurmuziy mengatakan perubahan kawasan hutan yang bersifat DPCLS harus mendapatkan persetujuan dari DPR.
Romahurmuziy memaparkan perubahan kawasan hutan yang bersifat DPCLS di Kepulauan Bangka Belitung mencapai 4.452 hektare, di Sulawesi Utara 703 ha, di Kepulauan Riau 6.734 ha, dan di Kalimantan Timur 73.731 ha.
"DPCLS harus mendapat persetujuan DPR. Biasanya yang diminta izinnya itu yang loncat dari hutan lindung ke areal penggunaan lain," ujarnya di DPR, Selasa (1/10/2013).
Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto mengatakan kegaduhan terkait perubahan hutan disebabkan oleh tidak terpenuhinya seluruh permintaan Pemprov dan ditumpanginya kawasan hutan.
"Kaltim itu mengusulkan perubahan kawasan hutan 3,33 juta ha. Tetapi yang kami setujui hanya 469.352 ha. Jadi yang disetujui kurang dari yang diusulkan," kata Bambang.
Hal serupa juga terjadi pada perubahan kawasan hutan di Kepulauan Riau. Pemerintah Kepri mengusulkan perubahan kawasan seluas 594.047 ha, namun yang disetujui untuk diubah peruntukkannya oleh Menteri Kehutanan hanya 131.509 ha.
"Kepri itu tidak ada penetapan kawasan hutan lindung baru. Tapi memang kawasan ini ditumpangi menjadi pemukiman, dan fasilitas lainnya," ujarnya.