Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Hindari Abrasi, Bangunan Dilarang Berdiri 200 Meter dari Bibir Pantai

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melarang pendirian bangunan sejauh kurang lebih 200 meter dari bibir pantai Samas, pantai Kwaru, dan pantai Depok, mengingat bahaya abrasi.
Dimas Novita Sari
Dimas Novita Sari - Bisnis.com 30 September 2013  |  17:38 WIB
Hindari Abrasi, Bangunan Dilarang Berdiri 200 Meter dari Bibir Pantai

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melarang pendirian bangunan sejauh kurang lebih 200 meter dari bibir pantai Samas, pantai Kwaru, dan pantai Depok, mengingat bahaya abrasi.

Direktur Sungai dan Pantai Direktorat Jenderal Sumber Daya Kementerian Pekerjaan Umum Pitoyo Subandrio mengatakan abrasi yang terjadi saat ini merupakan siklus 50 tahunan dan merupakan fenomena alam.

“Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan yang terjadi karena alam. Jadi apabila terjadi sesuatu dalam radius tersebut, segala kerusakan ditanggung oleh negara,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (30/9).

Pitoyo menambahkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya abrasi dan impelementasi undang-undang penataan ruang sangat penting, agar kerusakan yang diakibatkan oleh fenomena alam bisa diminimalisir.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Bantul Sri Suryawidati mengatakan pemerintah kabupaten sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai rentang batas pembangunan di tiga pantai tersebut.

“Di dalam tata ruang Bantul pun sudah ada dan kami juga telah menyosialisasikan kepada masyarakat,” jelasnya.

Selain sosialisasi, lanjutnya, upaya penangkalan abrasi juga dilakukan melalui penghijauan di sepanjang garis pantai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pantai bangunan abrasi
Editor : Others

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top