Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melarang pendirian bangunan sejauh kurang lebih 200 meter dari bibir pantai Samas, pantai Kwaru, dan pantai Depok, mengingat bahaya abrasi.
Direktur Sungai dan Pantai Direktorat Jenderal Sumber Daya Kementerian Pekerjaan Umum Pitoyo Subandrio mengatakan abrasi yang terjadi saat ini merupakan siklus 50 tahunan dan merupakan fenomena alam.
“Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan yang terjadi karena alam. Jadi apabila terjadi sesuatu dalam radius tersebut, segala kerusakan ditanggung oleh negara,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (30/9).
Pitoyo menambahkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya abrasi dan impelementasi undang-undang penataan ruang sangat penting, agar kerusakan yang diakibatkan oleh fenomena alam bisa diminimalisir.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Bantul Sri Suryawidati mengatakan pemerintah kabupaten sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai rentang batas pembangunan di tiga pantai tersebut.
“Di dalam tata ruang Bantul pun sudah ada dan kami juga telah menyosialisasikan kepada masyarakat,” jelasnya.
Selain sosialisasi, lanjutnya, upaya penangkalan abrasi juga dilakukan melalui penghijauan di sepanjang garis pantai.