Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Lobi Malaysia untuk Bebaskan TKI Wilfrida dari Hukuman Mati

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah melakukan lobi ke Malaysia untuk mengupayakan pembebasan TKI Wilfrida Soik dari ancaman hukuman mati.

Pekerja migran tersebut menurut pengadilan Malaysia membunuh majikan perempuannya, Yeap Seok Pen pada 7 Desember 2010.

Padahal, Wilfrida mengaku sama sekali tidak terlintas untuk berencana membunuh majikannya dan hanya berupaya membela diri dari tindakan kekerasan Yeap terhadap dirinya.

Menurut Menakertrans Muhaimin Iskandar, saat ini Wilfrida Soik masih ditahan di Penjara Pengkala Chepa, Kota Baru, Negeri Kelantan Malaysia.

Proses pengadilan, lanjutnya, memasuki masa persidangan awal dan kemungkinan masih akan memakan waktu dan proses yang masih lama.

“Untuk itu, pemerintah melakukan lobi diplomatik ke Pemerintah Malaysia agar proses pengadilan berjalan objektif dan adil,” ujarnya sebelum berangkat ke Malaysia hari ini, Kamis (26/9/2013).

Muhaimin menjelaskan pengadilan Malaysia harus mempertimbangkan aspek kemanusian bagi Wilfrida dan membuktikan komitmen negara itu dalam memberantas aksi perdagangan manusia.

Selama kunjungan kerja tersebut, Menakertrans akan mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato’ Seri Ahmad Zahid Hamidi.

Selain membicarakan kasus Wilfrida, tambahnya juga akan dibahas mengenai berbagai permasalahan terkait dengan penempatan dan perlindungan TKI yang bekerja di negara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : R Fitriana
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper