Bisnis.com, JAKARTA — Badan Perlindungan Konsumen Nasional mengimbau otoritas pelaku usaha di semua sektor membuat layanan pengaduan konsumen, baik secara langsung, melalui telepon, maupun situs.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah mengatakan yang paling sederhana khususnya untuk perdagangan produk harus menyertakan nomor telepon pengaduan konsumen pada kemasannya.
“Kalau sektor lain belum ada yang mengatur layanan pengaduan konsumen seperti yang dilakukan oleh OJK [Otoritas Jasa Keuangan]. Kami akan mensinkronkan dari bidang usaha/kementerian terkait, kalau belum ada akan kami rekomendasikan untuk diadakan,” kata Ardiansyah dalam Forum Komunikasi Penanganan Pengaduan, Rabu (25/9/2013).
Otoritas yang telah menerapkan hal tersebut ke dalam regulasi hanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pelaku usaha jasa keuangan diatur dalam Peraturan OJK No. 1/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Berdasarkan Pasal 32 ayat 1 dalam peraturan tersebut pelaku usaha jasa keuangan wajib memiliki dan melaksanakan mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagi konsumen.
Mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan wajib diberitahukan kepada konsumen.
Pelaku usaha juga dilarang mengenakan biaya apapun kepada konsumen atas pengajuan pengaduan sesuai yang tercantum pada pasal 33.
Dia memaparkan jumlah pengaduan yang diterima BPKN, melalui call center 153, website, dan kontak langsung, periode Januari-Agustus 2013 mencapai 201 kasus. Lima besar sub bidang pengaduan konsumen didominasi oleh sektor perbankan, pembiayaan konsumen, properti, asuransi, dan transportasi.