Bisnis.com, JAKARTA – Penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas 2014 ditargetkan Rp286,03 triliun, atau berubah dari usulan awal penerintah dalam nota keuangan RAPBN 2014 yang hanya Rp252,31 triliun seiring dengan perubahan beberapa asumsi makro.
Dalam rapat kerja dengan pemerintah, Badan Anggaran DPR menyetujui usulan pemerintah itu akibat adanya perubahan kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP) dan biaya perbaikan akibat kegiatan hulu migas (cost recovery).
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan asumsi kurs rupiah berubah dari Rp9.750 menjadi Rp10.500 per dolar Amerika Serikat.
ICP pun berubah dari US$106 menjadi US$105 per barel seiring proyeksi perkembangan produksi gas serpih (shale gas) di AS dan meredanya ketegangan di Suriah.
Adapun cost recovery diturunkan dari Rp16,5 triliun menjadi Rp15 trilun dengan pertimbangan efisiensi biaya produksi, misalnya melalui kerja sama antarkontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk menggunakan peralatan bersama.
“Proyeksi penerimaan itu juga memperhitungkan lifting minyak yang 870.000 barel per hari dan lifting gas 1,24 juta barel per hari setara minyak,” katanya, Rabu (25/9).
Penerimaan migas itu meliputi pajak penghasilan (PPh) migas Rp76,07 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas Rp196,51 triliun dan pendapatan minyak mentah (domestic market obligation) Rp13,45 triliun.