Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak Segera Periksa Perusahaan Batu Bara & Sawit

Bisnis.com, JAKARTA - Pemeriksaan pajak properti kelar, kini giliran perusahaan batu bara dan minyak sawit yang akan diperiksa Ditjen Pajak dalam waktu dekat.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemeriksaan pajak properti kelar, kini giliran perusahaan batu bara dan minyak sawit yang akan diperiksa Ditjen Pajak dalam waktu dekat.

Ditjen Pajak berencana memeriksa perusahaan-perusahaan yang bergerak di komoditas batu bara dan minyak sawit (crude oil palm/CPO) dalam waktu dekat.

“Setelah pemeriksaan serentak pajak properti selesai, nanti kami juga akan menyasar perusahaan batu bara lalu kemudian perusahaan minyak sawit,” ujar Dadang Suwarna, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Senin (23/9/2013).

Menurutnya, dari risk base audit dari Ditjen Pajak ditemukan jika ada perusahaan-perusahaan batu bara yang belum benar dalam melakukan pembayaran pajak, meski industri dari sektor batu bara tengah terpuruk pada saat ini.

Dia mengungkapkan selama ini perusahaan batu bara tidak membayar pajak secara tepat dikarenakan adanya pungutan-pungutan liar yang terjadi. Akibatnya, mekanisme penghitungan pajak dari perusahaan batu bara menjadi lebih sulit.

“Selama ini perusahaan batu bara susah bayar pajak, karena banyak biaya “siluman”. Jadi susah menghitung pajaknya. Oleh karena itu, kami akan pelajari secara benar nantinya dimanakah potensi pajak dari batu bara ini,” tuturnya.

Seperti diketahui, Ditjen Pajak tengah berupaya menutupi angka estimasi shortfall Rp161 triliun, yakni memperketat intensifikasi wajib pajak yang sudah ada. Salah satu yang tengah disorot Ditjen Pajak yakni sektor pajak properti.

Ditjen Pajak mengklaim adanya indikasi pajak properti yang dilaporkan wajib pajak pengembang tidak berdasarkan harga sebenarnya, namun hanya dari nilai jual objek pajak. Akibatnya timbul potensi kehilangan penerimaan pajak yang besar.

Dari pemeriksaan, Ditjen Pajak mengungkapkan jumlah wajib pajak sektor properti yang tidak membayar pajak dari nilai transaksi sebenarnya mencapai lebih dari 9.000 wajib pajak. Pemeriksaan pajak properti ini ditargetkan selesai pada Oktober mendatang.

Dalam perhitungan Ditjen Pajak saat pembahasan APBN-Perubahan 2013, potensi dari sektor realestate bisa mencapai Rp30 triliun. Angka itu didapat dari selisih transaksi penjualan sektor properti rumah mewah tahun lalu Rp427,5 triliun, tetapi yang dilaporkan hanya Rp125 triliun.

Dengan demikian, Ditjen Pajak hanya mendapatkan Rp12,5 triliun dari 10% pajak penjualan yang dikenakan dari seharusnya Rp42,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper