Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiket Pesawat Akan Naik, Kemenhub Beri Lampu Hijau

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mempersilahkan perusahaan penerbangan niaga untuk mengutip biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) seiring dengan pelemahan nilai tukar rupiah yang diikuti kenaikan harga avtur dalam negeri.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mempersilahkan perusahaan penerbangan niaga untuk mengutip biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) seiring dengan pelemahan nilai tukar rupiah yang diikuti kenaikan harga avtur dalam negeri.

Djoko Murjatmodjo, Direktur Angkutan Udara Ditjen Hubud Kemenhub, mengakui opsi penerapan fuel surcharge merupakan langkah yang memungkinkan diambil maskapai untuk mengantisipasi pembengkakan biaya operasional saat ini.

"Maskapai boleh-boleh saja menerapkan fuel surcharge, tetapi untuk persentasenya harus sesuai dengan kondisi di lapangan dan kemampuan penumpang pesawat. Ini [persentase fuel surcharge] juga kami tunggu dari INACA, kami sudah minta kepada mereka untuk menghitungnya," ujarnya hari ini, Senin (23/9/2013).

Menurutnya, jika perhitungan dari asosiasi perusahaan penerbangan niaga nasional (Indonesia National Air Carries Association / INACA) telah diterima, pihaknya akan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan untuk selanjutnya di tuangkan dalam keputusan Menteri Perhubungan.

Sementara terkait revisi KM No.26/2010 tentang tarif batas atas penerbangan kelas ekonomi dalam negeri, dijadikan opsi kedua dalam menghadapi gejolak rupiah maupun harga avtur.

Sebelumnya, beberapa perusahaan maskapai reguler berancang-ancang menerapkan fuel surcharge menyusul kenaikan harga minyak mentah dan pelemahan nilai tukar rupiah.

Sekjen INACA Tengku Burhanuddin mengatakan penerapan fuel surcharge bertujuan menekan potensi pembengkakan biaya operasional maskapai.

"Untuk menyiasati pembengkakan biaya operasional saat ini adalah dengan penerapan fuel surcharge," katanya.

Saat ini, lanjut Tengku, harga avtur mencapai di kisaran Rp12.000 per liter di bandara-bandara timur Indonesia, sedangkan depot pengisian avtur di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di kisaran Rp10.000.

Bila menunggu revisi KMNo. 26/2010, dikhawatirkan akan menyulitkan maskapai reguler menghadapi fluktuasi harga minyak mentah dan avtur, mengingat revisi regulasi tersebut membutuhkan waktu paling cepat 3 bulan dan bahkan hingga 6 bulan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper