Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah membuka kemungkinan evaluasi kebijakan pemberian insentif fiskal untuk mobil murah ramah lingkungan jika dalam perkembangannya tidak menggunakan bahan bakar minyak nonsubsidi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan pihaknya mengabulkan permohonan insentif untuk low cost green car (LCGC) karena didasari 3 pertimbangan.
Pertama, mobil itu mengonsumsi BBM lebih irit, yakni 1 liter BBM mampu menempuh jarak 20 km. Kedua, menggunakan BBM nonsubsidi. Ketiga, harga mobil di bawah Rp100 juta per unit.
Kementerian Perindustrian kemudian menuangkan persyaratan LCGC dalam Permenperin No 33/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.
“Kami mau gunakan BBM nonsubsidi. Sudah titik. Clear sudah. Kementerian Perindustrian harus nurut dan sesuai janjinya dulu,” kata Bambang, Senin (23/9).
Semestinya, lanjut dia, insentif itu diikuti dengan produksi mobil dengan spesifikasi mesin yang hanya dapat menggunakan BBM di atas research octane number (RON) 90 alias BBM nonsubsidi.