Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan menilai harga lelang gula sebesar Rp9.200 per kilogram sudah cukup tinggi dibandingkan dengan biaya produksi yang masih di bawah nominal tersebut.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Gunaryo menghimbau petani jangan terlalu berharap harga lelang bisa lebih tinggi lagi, karena bisa memberikan efek domino pada harga di pasaran. Harga tersebut juga telah memasukkan perhitungan akan kenaikan harga BBM bersubsidi.
“Kami harus memperhatikan kepentingan konsumen, jangan sampai membeli gula terlalu mahal. Harga gula di Indonesia masih tinggi bila dibandingkan dengan negara lain. Namun, kepentingan petani juga kami lindungi,” kata Gunaryo di kantornya, Selasa (17/9/2013).
Dia menambahkan petani seharusnya bisa meningkatkan efisiensi produksi. Pabrik gula di Lampung ada yang mampu mencapai rendemen di atas 10% dengan biaya produksi yang relatif rendah.
Mengenai adanya gula rafinasi yang merembes ke pasar pihaknya telah melakukan semacam audit distribusi. Audit ini dilakukan untuk mengetahui volume produksi dan distribusi yang dilakukan pabrik gula rafinasi untuk industri makanan dan minuman.
Industri makanan dan minuman yang diaudit terdiri dari skala kecil, menengah, hingga besar. Dari audit tersebut, apabila ditemukan jumlah yang didistribusikan lebih kecil dibandingkan dengan produksi, maka besar kemungkinan dipasarkan di pasar tradisional.
Pihaknya akan menerapkan sanksi apabila ada pabrik yang terbukti. Sanksi yang diberikan bisa berupa pengurangan izin impor gula mentah.