Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan izin impor sebanyak 125.000 ton kepada Gabungan Koperasi Produsen Tahu Tempe Indonesia (Gakoptindo).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina mengatakan sejak awal Gakoptindo memang sudah mengajukan izin impor sesuai jumlah tersebut.
Lagipula pihaknya kini sudah tidak lagi membatasi jumlah impor sehingga siapapun berhak mendatangkan kedelai berapapun jumlahnya.
"Intinya sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan pengajuan impor, surat persetujuan akan tetap diberikan," kata Srie di gudang Divisi Regional Bulog DKI Jakarta, Senin (16/9/2013).
Dalam Pasal 7 Permendag No. 24/2013 tentang Ketentuan Impor Kedelai dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai menyatakan importir harus berkomitmen untuk melakukan penyerapan kedelai lokal yang dibuktikan dengan syarat pernyataan.
Impor juga tidak boleh bersamaan dengan panen kedelai lokal. Pihaknya juga tidak mempermasalakan kemampuan finansial pihak yang mengajukan permohonan izin impor. (ra)