Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan menilai penerapan pemblokiran nomor International Mobile Equipment Identity pada ponsel yang ilegal masih membutuhkan waktu.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi mengatakan pihaknya telah mengkomunikasikan rencana penerapan kebijakan ini dengan provider operator seluler.
“Dari pertemuan yang kami lakukan, pihak operator mengaku masih membutuhkan waktu. Mereka masih membutuhkan investasi beberapa alat lagi, tetapi saya belum bisa memastikan waktunya,” kata Bachrul kepada Bisnis, Minggu (15/9/2013).
Dia menambahkan regulasi ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. Beleid ini telah mengatur penggunaan label dan manual dalam Bahasa Indonesia, kartu garansi, dan pendaftaran nomor international mobile equipment identity (IMEI) ke kementerian terkait.
Dia menjelaskan maraknya penyelundupan ponsel pintar ilegal dikarenakan adanya pengenaan pajak. Apabila pajak produk ini ditambah, maka berisiko menambah volume impor produk ilegal tersebut.
Pihaknya berpendapat penerapan sistem blokir IMEI lebih tepat untuk mengurangi impor ilegal tersebut. Namun, penerapan ini harus disertai dengan persiapan serta sosialisasi yang matang karena banyak masyarakat yang mempunyai ponsel lebih dari satu.
Penundaan kebijakan pengenaan PPnBM tersebut juga dikarenakan sudah ada beberapa perusahaan telekomunikasi yang berencana membangun pabrik untuk berproduksi di dalam negeri.
Bachrul mengungkapkan sudah ada beberapa perusahaan asing yang akan memproduksi produk ponsel di Tanah Air. Adapun, 15 perusahaan lokal juga berniat membuat komponen dan ponselnya.
“Investasi ini harus didorong. Kalau kita terapkan pajak yang besar pada ponsel, maka Indonesia tidak lagi dianggap menarik dan mereka mengurungkan niat untuk investasi,” ujarnya.