Bisnis.com, JAKARTA - Penerapan sistem laporan keuangan pemerintahan berbasis akrual diyakini tidak akan berpengaruh terhadap penetapan opini atas laporan keuangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Ketua Komite Standar Akuntasi Pemerintahan (KSAP) Binsar Simanjuntak menyampaikan selama kementerian/lembaga dan pemda mempraktikkan prinsip tata kelola yang baik (good governance) dalam penyajian laporan keuangan, maka opini wajar tanpa pengecualian (WTP) akan diraih.
Prinsip tata kelola yang baik itu, a.l. menginventarisasi, menilai dan mencatat aset dengan benar serta tertib dalam kegiatan pengadaan barang, seperti tidak menggelembungkan dana dan merekayasa dalam pengadaan barang.
“WTP itu kan masalah keyakinan auditor terhadap penyajian laporan keuangan. Nah, di laporan keuangan itu kan sudah ada semua. Mereka tinggal siapkan. Kalau dia perilakunya governance, otomatis dia WTP,” katanya di sela Rakernas Akuntasi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah 2013, Kamis (12/9/2013).
Sesuai amanat UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, basis akrual wajib diterapkan mulai 2008. Namun, karena belum siap pemerintah menerapkan sistem cash modified accrual (setengah akrual) yang dipayungi oleh PP No 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah.
Adapun penerapan sistem pelaporan berbasis akrual secara penuh baru akan diterapkan 2015.
Pencatatan berbasis akrual merupakan metode akuntansi di mana penerimaan dan pengeluaran diakui atau dicatat ketika terjadi, bukan ketika uang kas untuk transaksi itu diterima atau dibayarkan.
Adapun pencatatan berbasis kas adalah teknik pencatatan ketika transaksi terjadi di mana uang benar-benar diterima atau dikeluarkan.
Selama ini ada kekhawatiran penerapan basis akrual akan menurunkan opini auditor atas laporan keuangan instansi pemerintah karena sistem pencatatan tersebut dinilai lebih rumit dr sebelumnya.
Binsar mengakui keterbatasan sumber daya manusia masih menjadi tantangan penerapan pencatatan berbasis akrual, terutama di daerah timur Indonesia.
Untuk itu, dia berharap adanya peningkatan alokasi anggaran untuk menggencarkan peningkatan SDM di daerah selain komitmen yang kuat dari pimpinan di pusat dan daerah. Saat ini, satu-satunya daerah yang menerapkan pencatatan keuangan berbasis akrual adalah Kota Semarang, itu pun masih bersifat uji coba.
“Pelatihan bisa diberikan oleh kementerian keuangan, badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP), pemda atau perguruan tinggi,” ujar Binsar.