Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Royalti Batu Bara 10%-13,5% Tak Direvisi, Berlaku Awal Januari

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tidak akan merevisi rencana penaikan tarif royalti batu bara bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan dari 3%-7% menjadi 10%-13,5%.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tidak akan merevisi rencana penaikan tarif royalti batu bara bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan dari 3%-7% menjadi 10%-13,5%.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan penaikan royalti batu bara bagi IUP sudah menjadi kesepakatan pemerintah dengan DPR.

Dia memastikan tarif baru royalti batu bara akan berlaku pada Januari 2014 meskipun banyak mendapat protes dari pengusaha-pengusaha batu bara.

"Itu bagi IUP, sudah disepakati. Ini kesepakatannya Menteri ESDM dengan DPR. Semua policy pasti ada [protes]," kata Chatib di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (12/9/2013).

Sebelumnya, Bisnis memberitakan pemerintah berencana menetapkan tarif baru royalti batu bara yaitu sebesar 10 bagi batu bara kalori kurang dari 5.100 kkal/kg, 12% bagi batu bara berkalori antara 5.100-6.100 kkal/kg, dan 13,5% bagi batu bara berkalori lebih dari 6.100 kkal/kg.

Adapun, tarif yang berlaku saat ini adalah 3% untuk batu bara jenis pertama, 5% bagi batu bara berkalori 5.100-6.100 kkal/kg, dan 7% bagi batu bara berkalori lebih dari 6.100 kkal/kg.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper