Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tidak akan merevisi rencana penaikan tarif royalti batu bara bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan dari 3%-7% menjadi 10%-13,5%.
Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan penaikan royalti batu bara bagi IUP sudah menjadi kesepakatan pemerintah dengan DPR.
Dia memastikan tarif baru royalti batu bara akan berlaku pada Januari 2014 meskipun banyak mendapat protes dari pengusaha-pengusaha batu bara.
"Itu bagi IUP, sudah disepakati. Ini kesepakatannya Menteri ESDM dengan DPR. Semua policy pasti ada [protes]," kata Chatib di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (12/9/2013).
Sebelumnya, Bisnis memberitakan pemerintah berencana menetapkan tarif baru royalti batu bara yaitu sebesar 10 bagi batu bara kalori kurang dari 5.100 kkal/kg, 12% bagi batu bara berkalori antara 5.100-6.100 kkal/kg, dan 13,5% bagi batu bara berkalori lebih dari 6.100 kkal/kg.
Adapun, tarif yang berlaku saat ini adalah 3% untuk batu bara jenis pertama, 5% bagi batu bara berkalori 5.100-6.100 kkal/kg, dan 7% bagi batu bara berkalori lebih dari 6.100 kkal/kg.