Bisnis.com, MALANG — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Malang, Jawa Timur, meminta agar pengusulan upah minimum kabupaten setempat mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sekretaris Dewan Pengurus Kabupaten Apindo Malang Samuel Molindo mengatakan Dewan Pengupahan setempat sebenarnya telah melakukan survei terkait dengan penetapan nilai kebutuhan hidup layak (KHL).
“Tapi surve KHL-nya belum tuntas sehingga masih belum ketemu angkanya. Kami masih melakukan survei lagi,” kata Samuel di Malang, Kamis (12/9/2013).
Namun Apindo minta agar pengusulan UMK Kabupaten Malang bisa mengacu pada Inpres. Pertimbangannya karena komponen penetapannya lebih sederhana, yakni kenaikan 10% untuk industri padat modal dan 6% untuk padat karya ditambah dengan perkiraan inflasi.
Dengan model penetapan usulan UMK seperti itu, maka antara buruh dan pengusaha tidak lagi banyak berdebat terkait dengan pembahasan harga dan tarif komponen KHL.
Dengan begitu pula, maka penetapan KHL maupun pengusulan UMK menjadi lebih cepat karena prosedurnya lebih sederhana.
Selain itu, Apindo secara resmi juga setuju mengacu Inpres UMP dalam pengusulan UMK maupun UMP untuk Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Malang Djaka Ritamtama mengatakan selama Inpres UMP masih belum terbit, maka acuan pengusulan UMK setempat mengacu pada prosedur yang lama, yakni mengacu pada hasil survei KHL.
Buruh boleh saja mengajukan tuntutan kenaikan upah, namun besaran usulan UMK tetap mengacu pada hasil survei KHL selama Inpres tentang UMP masih belum diterbitkan.
Di kalangan serikat pekerja, memang ada wacana pengusulan UMK 2014 naik secara signifikan. Usulan itu terutama diwacanakan kalangan aktivis serikat buruh.
Namun bagi pekerja kebanyakan, sikap mereka tentang UMK sebenarnya moderat. Secara umum memang buruh menginginkan upah naik, namun pada saat yang sama mereka tidak ingin kenaikan UMK yang besar justru berdampak pada tutupnya perusahaan tempat mereka bekerja.
Karena itulah, sebelum Inpres UMP terbit, maka mekanisme pengusulan UMK yang paling baik sampai saat ini dengan menggunakan acuan hasil survei KHL. Hasil survei KHL biasanya diterima kalangan buruh dan pengusaha karena keduanya menjadi anggota Dewan Pengupahan.
Karena itulah, sebelum ada hasil final dari survei KHL maka belum diketahui berapa besaran kenaikan UMK Kab. Malang pada 2014. Masing-masing pihak, baik buruh maupun pengusaha bisa saja membuat kalkulasi UMK, namun acuannya tetap pada hasil survei KHL.(k24)