Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan Tarif Relokasi Kontainer Diusulkan Maksimal 11%

Bisnis.com, JAKARTA - Impotir mengusulkan penyesuaian biaya relokasi peti kemas ke Tanjung Priok tidak lebih dari 11% untuk peti kemas 20 kaki dan 15% terhadap peti kemas ukuran 40 kaki.

Bisnis.com, JAKARTA - Impotir mengusulkan penyesuaian biaya relokasi peti kemas ke Tanjung Priok tidak lebih dari 11% untuk peti kemas 20 kaki dan 15% terhadap peti kemas ukuran 40 kaki.

Sekjen Badan Pengurus Pusat Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) Achmad Ridwan Tento mengatakan, pihaknya  dapat memahami rencana penyesuaian tarif relokasi peti kemas impor di pelabuhan Priok tersebut mengingat ongkos trucking sudah naik rata-rata 30% di pelabuhan Priok pasca penaikan harga BBM bersubsidi beberapa waktu lalu.

“Termasuk untuk biaya trucking untuk relokasi peti kemas memang sudah terjadi penyesuaian (ongkos) angkut-nya tetapi memang dilapangan masih bisa di negosiasikan,” ujarnya kepada Bisnis Senin (9/9/2013).

Dia mengatakan, menurut perhitungan Ginsi, penyesuaian tarif relokasi peti kemas impor itu tidak lebih dari 11% s/d 15% karena pertimbangannya hanya berlatar belakang adanya kenaikan  ongkos angkut yang ditetapkan Organda Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) DKI Jakarta.

“Yang disesuaikan hanya movingnya  [pengangkutan] dari TPS  asal ke TPS tujuan, sementara komponen yang lainnya tidak ada kenaikan,” tuturnya.

Ridwan mengatakan, asosiasinya sudah bertemu dengan asosiasi terkait di pelabuhan Priok termasuk dengan Aptesindo yang mengusulkan penaikan tarif relokasi peti kemas impor di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

Menurut Ridwan, pertemuan dengan asosiasi  dan  pelaku usaha terkait untuk membahas ulang formulasi dan komponen tarif relokasi peti kemas tersebut  juga didasari karena kesepakatan bersama tarif PLP peti kemas impor yang ditandatangani asosiasi terkait di Priok pada 22 Maret 2011, sudah kedaluwarsa.

“Sekarang ini biaya paket PLP [Pindah Lokasi Penumpukan] dikenakan setelah hari ke delapan, sedangkan pada kesepakatan 2011 masih tercantum setelah hari ke sebelas. Ketentuan ini mesti di perjelas, makanya aturannya (kesepakatan bersama) soal itu mesti dievaluasi,” tuturnya.

Ridwan juga mengusulkan, supaya tarif PLP peti kemas impor di pelabuhan Priok diberlakukan single billing secara menyeluruh termasuk terhadap peti kemas yang berasal dari terminal 3/terminal konvensional dan multipurpose pelabuhan Priok.

“Relokasi peti kemas impor dari JICT, TPK Koja dan Mustika Alam Lestari sudah menerapkan single billing, sedangkan terminal 3 Priok belum single billing,” paparnya.

Ginsi, kata dia, juga menyorotai kegiatan relokasi kargo breakbulk non peti kemas dari terminal 3 Pelabuhan Priok yang saat ini dilakukan oleh perusahaan bongkar muat (PBM) dengan sistem angkut lanjut atau long distance tetapi biaya yang dibebankan ke pemilik barang merupakan biaya pindah lokasi penumpukan.

“Kalau perpindahan kargo breakbulk long distance harusnya dikenakan Rp.15.000/ton, tetapi  kini pemilik barang di kenakan Rp.40.000/ton.  Ini sudah menyalahi aturan,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper