Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan mengalokasikan Rp10,1 triliun melalui dana alokasi khusus (DAK) dalam tahun anggaran (TA) 2014 guna meningkatkan percepatan pembangunan bagi daerah tertinggal, terdepan dan terluar Indonesia.
Menteri PU Djoko Kirmanto mengatakan pada tahun depan pihaknya akan lebih memperhatikan daerah-daerah tertinggal, terdepan, terluar dan pasca konflik melalui sinergi dengan dana-dana pusat (kementerian-lembaga).
Dia mengungkapkan Pagu DAK dalam bidang tugas Kementerian PU adalah sebesar Rp 10,1 triliun.
“Sambil melanjutkan kegiatan pengalihan dana-dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang telah menjadi urusan daerah ke DAK,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/9/2013).
Dia menjelaskan daerah-daerah tujuan alokasi DAK didasarkan pada tiga kriteria, yaitu kriteria umum yang dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang tercermin dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Selanjutnya kriteria khusus, ujarnya, yang dirumuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus dan karakteristik daerah.
“Terakhir, kriteria teknis yang disusun berdasarkan indikator-indikator kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK, yang dirumuskan melalui indeks teknis oleh menteri teknis terkait,” paparnya..
Sementara itu, dia menuturkan dalam Rencana Kerja Pemerintah dan nota keuangan 2014 sasaran dalam arahan DAK infrastruktur air minum adalah meningkatnya akses pelayanan air minum perpipaan melalui pembangunan SPAM sederhana di 2.641 desa, penambahan jaringan retikulasi berikut sambungan rumah (SR) sebanyak 300.000 unit dan penyediaan SR berbasis master meter (MM) sebanyak 500 MM.
“Untuk sanitasi, sasarannya adalah peningkatan pelayanan sanitasi melalui pembangunan sarana pengolah air limbah dan persampahan bagi 500.000 jiwa penduduk,” kata Djoko.
Selain itu, ujarnya, sasaran sektor irigasi adalah perbaikan dan peningkatan kinerja layanan irigasi pada 490 hektar daerah irigasi yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Untuk DAK Infrastruktur jalan, tambah Djoko, adalah penambahan kondisi mantap jalan provinsi sepanjang +/- 2.468 km sehingga jalan provinsi dengan kondisi mantap meningkat dari 54% menjadi 62,5%.
Kemudian, penambahan kondisi mantap jalan Kabupaten/Kota sepanjang +/- 21.313 km sehingga jalan kabupaten/kota dengan kondisi mantap meningkat dari 54,5% menjadi 60,5%. (ra)