Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan mengungkapkan telah menandatangani regulasi impor menggunakan harga referensi untuk daging sapi dan produk hortikultura hari ini, Jumat (30/8/2013).
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan dengan ditandatanganinya kedua regulasi impor tersebut yang dituangkan dalam peraturan menteri dalam negeri, mekanisme impor tidak lagi menggunakan sistem kuota.
“Sekarang kita bisa melakukan importasi sapi dengan mengggunakan harga referensi. Selain itu permendag produk hortikultura juga telah ditandatangani. Saat ini telah diberlakukan sampai kapanpun,” kata Gita seusai peluncuran transaksi perdana bursa timah, Jumat (30/8/2013).
Dia menambahkan harga referensi daging sapi telah ditetapkan sebesar Rp76.000 per kilogram. Adapun untuk lampiran harga referensi produk hortikultura masih akan dibahas dalam beberapa hari ini.
Secara terpisah, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menuturkan pihaknya hanya akan mengatur produk hortikultura untuk komoditas bawang merah dan cabai merah.
“Pengalaman Indonesia dalam 5 tahun terakhir, produk hortikultura yang berpengaruh pada inflasi itu hanya bawang dan cabai,” ujar Bayu di kantornya.
Menurutnya, semua produk hortikultura akan menggunakan mekanisme harga referensi dalam proses importasinya. Namun, otoritas perdagangan masih berkonsentrasi untuk mengendalikan bawang merah dan cabai merah.
“Mekanisme kebijakannya sama [untuk semua produk hortikultura]. Kalau [harga] jatuh terlalu dalam, kami tutup importasinya,” pungkasnya.