Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mematok batas maksimal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 5%-10% di atas inflasi melalui instruksi Presiden (inpres) yang diatur dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan pemerintah tengah menuntaskan semua rangkaian kebijakan ekonomi terutama terkait UMP. Adapun, peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang pengupahan juga baru dituntaskan.
“Intinya, Gubernur dan Menteri harus betul-betul mengacu kepada rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional. Jangan ada tambahan lagi seperti yang lalu, akibatnya industri mengalami kesulitan,” tuturnya, seusai rapat koordinasi, Kamis (29/8).
Kendati demikian, dia menegaskan jika UMP akan meningkat tiap tahunnya, dengan formula persentase inflasi ditambah kenaikan upah 5%-10%. Industri padat karya dan menengah akan mendapatkan tambahan kenaikan upah maksimal 5%.
Sementara itu, industri padat modal mendapatkan tambahan kenaikan upah maksimal 10%. Artinya, apabila inflasi tahunan tercatat 9%, maka kenaikan presentase upah industri padat karya sebesar 14%, dan industri padat modal sebesar 19%.
“Dari rapat koordinasi, kami membahas berapa kira-kira persentase kenaikan upah. Tetapi, sejatinya memang harus ada kenaikan, sekurang-kurangnya di atas inflasi tiap tahunnya,” jelasnya.
Selain persentase upah, kami juga membahas komponen standar kebutuhan hidup layak (KHL). Dari rapat koordinasi, kami mengambil keputusan jika Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi survei satu-satunya yang diperbolehkan dalam menentukan komponen KHL.
Dia juga menyebutkan ada tiga poin yang dibahas terkait UMP a.l, produktifitas, KHL dan situasi perekonomian. Dari poin-poin tersebut diharapkan industri dalam negeri tetap berjalan, dan menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja.