Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Implementasi Paket Kebijakan, Chatib Terbitkan 4 Peraturan Menkeu

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menerbitkan empat peraturan Menteri Keuangan sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi kedua guna menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menerbitkan empat peraturan Menteri Keuangan sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi kedua guna menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat.

Pertama, PMK No. 120/2013 yang mengatur relaksasi kebijakan kawasan berikat dengan penambahan alokasi untuk penjualan lokal sebesar 50% dari realisasi ekspor dari semula 75%.

Kedua, PMK No. 121/2013 mengenai penghapusan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk produk-produk tertentu yang sudah tidak tergolong mewah sehingga lebih terjangkau oleh masyarakat dan mencegah peredaran produk ilegal.

Ketiga, PMK No. 122/2013 tentang pemberian fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor atau penyerahan buku nonfiksi.

Keempat, PMK No. 124 tentang pemberian pengurangan besarnya pajak penghasilan (PPh) pasal 25 dan penundaan pembayaran PPh pasal 29 tahun 2013 bagi wajib pajak industri tertentu.

Selain empat PMK itu, Kementerian Keuangan terlibat dalam perumusan kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna meningkatkan porsi biodiesel menjadi 10% dalam solar.

Kebijakan lainnya adalah peningkatan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk produk tertentu. Kebijakan yang dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) ini akan dikonsultasikan dengan DPR.

Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengatakan penerbitan empat PMK ini untuk merespons pertanyaan sebagian kalangan mengenai kepastian pemerintah mengimplementasikan 4 paket kebijakan ekonomi yang diumumkan pekan lalu.

“Dalam 3 hari kerja setelah paket kebijakan diumumkan pekan lalu, hari ini sudah keluar empat PMK. Dengan ini, walaupun tekanan terhadap pasar uang sedang tinggi, pemerintah yakin defisit transaksi berjalan akan turun pada kuartal III/2013,” katanya, Rabu (28/8/2013). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper