Bisnis.com, JAKARTA—Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berharap pemerintah menambah satu komponen lagi dalam paket stimulus fiskal yang dirilis baru-baru ini.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Kebijakan Moneter, Fiskal dan Publik Haryadi B Sukamdani menyatakan perlu dilakukan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) bagi pengusaha yang membeli bahan baku dari dalam negeri untuk keperluan ekspor. Pasalnya, bahan baku yang didapat dari impor justru tidak kena pajak.
“Kalau eksportir beli bahan dari dalam negeri justru kena PPn 10%. Sedangkan kalau impor tidak bayar PPn,” ucap Haryadi kepada Bisnis, Senin (26/8/2013).
Pembebasan ini penting agar investasi di dalam negeri lebih subur. Ketika bahan baku lokal tidak kena PPn maka pengusaha bisa berhemat.
Menurut Haryadi, pemerintah seharusnya membebaskan pajak pertambahan nilai 100% bagi industri yang berorientasi ekspor. Bukan sekedar restitusi PPn semata.
“Restitusi PPn itu kan nanti artinya akan memakan waktu lama. Yang kami mau adalah dibebaskan seluruhnya dari pajak ini,” ujarnya di akhir wawancara.