Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Impor Baru untuk Hortikultura dan Daging Sapi Disahkan Akhir Agustus

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah akan mengesahkan mekanisme impor yang baru dengan menggunakan penerapan referensi harga daging sapi dan beberapa produk hortikultura pada akhir bulan ini.

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah akan mengesahkan mekanisme impor yang baru dengan menggunakan penerapan referensi harga daging sapi dan beberapa produk hortikultura pada akhir bulan ini.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi mengatakan ini sebagai tindak lanjut paket kebijakan pemerintah yang telah dirumuskan untuk merespon melemahnya rupiah terkait dengan stabilisasi harga.

“Mekanisme referensi harga diatur dalam permendag [peraturan menteri perdagangan] yang akan ditandatangani dalam minggu ini. Regulasi tersebut akan mengatur importasi untuk menstabilkan harga daging sapi dan beberapa komoditas hortikultura,” kata Bachrul kepada Bisnis, Minggu (25/8/2013).

Dia menambahkan dalam kebijakan impor yang baru ini tidak lagi menggunakan sistem kuota. Pelaksanaan dan volume importasi akan dilakukan sesuai dengan fluktuasi harga di pasaran terhadap harga referensi. 

Bachrul menjelaskan apabila harga di pasaran meningkat hingga 15% dari harga referensi, maka kran impor akan dibuka. Namun, apabila harga turun hingga 10% atau menjadi setara dengan harga referensi, impor akan dihentikan.

 

Kendati demikian, importir yang telah melakukan pengiriman komoditas akan tetap diizinkan untuk menuntaskan proses impor meskipun harga di pasaran sudah kembali stabil. Pelaksanaan buka tutup impor ini akan menggunakan instruksi dari pemerintah.

Bachrul menekankan otoritas perdagangan akan mengimplementasikan kebijakan impor menggunakan harga referensi untuk daging sapi mulai 2014. Adapun, implementasi untuk beberapa produk hortikultura dilakukan setelah permendag tersebut disahkan.

Harga referensi yang digunakan untuk komoditas daging sapi adalah Rp76.000 per kilogram. Perhitungan ini menurutnya sudah cukup mengakomodir kepentingan produsen agar tidak merugi serta masih bisa dijangkau oleh konsumen.

“Kalau menggunakan batas atas 15% harganya masih bisa sampai Rp87.400 per kilogram. Jadi, tidak terlalu rendah untuk peternak dan konsumen tetap bisa membeli,” ujarnya.

Dia menuturkan hanya produk hortikultura yang mempunyai tingkat permintaan tinggi seperti bawang merah, bawang putih, cabai merah yang akan diatur menggunakan harga referensi. Adapun, produk buah dengan permintaan rendah seperti apel dan pir akan dibebaskan untuk diimpor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper