Bisnis . com, JAKARTA--Wakil Kepala SKK Migas Johannes Widjanarko akan melaksanakan tugas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, menyusul ditangkapnaya yang bersangkutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus suap.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan alur pergantian jabatan itu diatur dalam Peraturan Presiden no. 9/2013.
Wakil Kepala SKK Migas ditetapkan sebagai pelaksana tugas jika Kepala SKK Migas berhalangan menjalankan tugas.
"Sesuai Perpres yang ada Ketua SKK Migas berhalangan tetap, maka wakil harus melaksanakan tugas," katanya, Rabu (14/8/2013).
Hatta menambahkan ketentuan tersebut berlangsung sampai pemerintah menetapkan Kepala SKK MIgas yang baru.
Menko Perekonomian menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan penangkapan Rudi Rubiandi oleh KPK menghentikan aktivitas SKK Migas. "SKK Migas tidak boleh berhenti karena menyangkut investasi yang besar."