Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan tiga konsorsium asuransi tenaga kerja Indonesia sebagai pengganti Konsorsium Asuransi Proteksi TKI yang membawahi 10 perusahaan asuransi.
Ketiga konsorsium itu adalah Konsorsium Asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Jasindo dengan ketua PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero), Konsorsium Asuransi TKI Astindo dengan ketua PT Asuransi Adira Dinamika dan Konsorsium Asuransi Mitra TKI dengan ketua PT Asuransi Sinar Mas.
Penetapan ketiga konsorsium tersebut ditandatangani oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar pada 30 Juli 2013 dengan menerbitkan Kepmenakertrans No.212/2013, Kepmenakertrans No. 213/2013 dan Kepmenakertrans No.214/2013.
Pemerintah juga menerbitkan Kepmenakertrans No.215/2013 tentang Pencabutan Penetapan Konsorsium Asuransi Proteksi TKI dan Kepmenakertrans No.211/2013 tentang Pialang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia.
“Penerbitkan peraturan itru sebagai upaya perbaikan sistem penyelenggaraan asuransi TKI yang menjadi satu instrumen perlindungan bagi calon pekerja dan keluarganya,” kata Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans Reyna Usman, Rabu (31/7/2013).
Menurut dia, pembenahan penyelenggaraan asuransi merupakan komitmen pemeirntah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya TKI dan keluarganya.
Oleh karena itu, Reyna menambahkan dalam rangka peningkatan pelayanan penyelenggaraan program asuransi TKI maka perlu dilakukan penataan ulang dan penetapan kembali konsorsium penyelenggaraan asuransi perlindungan TKI.
“Penetapan konsorsium asuransi yang berlaku selama empat tahun memperhatikan aspek kelembagaan, aspek manfaat dan pelayanan, sehingga diharapkan memberikan perlindungan maksimal kepada calon TKI,” tuturnya.
Sementara itu, mengenai pencabutan Konsorsium Asuransi Proteksi TKI yang berlaku mulai 1 Agustus 2013, Reyna menyatakan hal tersebut tidak menghapus kewajiban konsorsium yang beranggotakan 10 perusahaan asuransi itu terhadap calon TKI sampai berakhirnya masa pertanggungan.