Bisnis.com, JAKARTA -Pemerintah sedang membahas penurunan upah minumum bagi industri padat karya untuk menghindari gelombang PHK.
Menteri Perindustrian M. S. HIdayat mengatakan gejolak ekonomi global semakin mengancam kinerja sektor industri padat karya Indonesia.
Sektor tersebut sebelumnya telah terpukul oleh penaikan UMP rata-rata sebesar 40% pada awal 2013.
Hidayat mengungkapkan pemerintah saat ini sedang mengkaji perlakuan khusus bagi penetapan penaikan UMP bagi industri padat karya.
"Jadi kita tambahnya tidak akan sebesar 40% seperti kemarin. Khusus bagi labour intensive karena tidak kuat mereka," katanya hari ini, Senin (29/7/2013).
Penurunan UMP tersebut diharapkan bisa mulai berlaku tahun ini untuk menghindari gelombang PHK.
Menperin mengungkapkan tanpa penurunan UMP, pekerja di sektor industri padat karya terancam kehilangan pekerjaan.
Perusahaan garmen dan sepatu akhir-akhir ini mulai melakukan PHK dan merencanakan otomatisasi lini produksi untuk menghindari tekanan biaya tenaga kerja.
"Kalau mereka [industri padat karya] dipojokkan terus, makin lama yang dipikirkan mereka justru PHK dan otomatisasi," kata Menperin.
Adapun pada 2014, Kemenperin merencanakan penggunaan pola penaikan UMP dengan formula berdasarkan tingkat inflasi.
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana mengatakan ruang fiskal hasil penghematan subsidi BBM bisa menciptakan sekitar 157.000 lapangan kerja baru pada 2014.
Pacuan penciptaan lapangan kerja dari ruang fiskal menjadi alat bantu utama pemerintah menjaga tingkat kemiskinan pada kisaran 9%—10% sesuai target.
"Kemiskinan targetnya jadi tidak kita ubah, penganggurang juga tetap karena ada indikator inflasi juga kan," kata Armida.