Bisnis.com, JAKARTA - Kita sering mendengar kata HPP atau harga pembelian pemerintah terutama untuk beras. Namun, tidak banyak pihak yang mengetahui, apa itu HPP.
HPP merupakan langkah dalam upaya mewujudkan stabilitas harga beras. Salah satu instrumen kebijakan harga yang diterapkan pemerintah adalah kebijakan harga dasar dan harga maksimum, yang selanjutnya konsep harga dasar disesuaikan menjadi harga pembelian pemerintah (HPP).
Pemerintah telah mengimplementasikan kebijakan tunggal HPP gabah-beras per 1 Januari 2003 melalui Inpres No.9/2002. Secara berkala pemerintah menaikkan HPP gabah-beras untuk mengimbangi kenaikan harga input dan inflasi. Saat ini melalui Inpres No.1/2010 HPPgabah-beras adalah sebagai berikut : GKP (Rp.2.640./kg), GKG (Rp.3.300/kg), dan beras(Rp.5.060/kg). Kebijakan HPP tersebut didukung oleh perangkat kebijakan, institusi dan
pembiayaan.
Esensi (dari penerapan) HPP tersebut adalahinsentif yang diberikan pemerintah kepada petani padi dengan cara memberikan jaminan harga di atas harga keseimbangan (price market clearing) terutama pada saat panen raya.
Melalui kebijakan HPP ini pemerintahmengharapkan : (a) produksi padi dapat ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan pasokandalam negeri; (b) stabilitas harga padi; dan (c) pendapatan petani dan usahatani padi meningkat. Kebijakan penetapan HPP gabah yang dilakukan selama ini berdasarkan kadarair dan kadar hampa, sedangkan HPP beras adalah kadar air dan butir patah beras.
Penerapan HPP gabah berdasarkan kadar air dan kadar hampa dipertahankan hingga saatini dengan pertimbangan bahwa sebagian besar petani memproduksi gabah pada kualitastersebut, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan mayoritas petani padi.
Produksi gabah yang dihasilkan petani bervariasi sesuai kadar air dan kadar hampa yang tertuang dalam tabel rafaksi. Inpres No.7 Tahun 2009 tentang Kebijakan Perberasan. Dan Peraturan Menteri Pertanian No.1/Permentan/PP.130/1/2010 tentang Pedoman Harga Gabah d iluar kualitas hanya mengatur tentang harga gabah, namun belum mengatur tentang harga beras diluar kualitas.
Kisaran Marjin Keuntungan Pedagang Beras di 4 Kabupaten Contoh, 2010 (Rp/kg). |
No. Uraian | Nilai | Jumlah | Produk |
1 Pembelian GKP petani | | 2.700 - 2.750 | GKP |
2 Biaya "calo" | 40 - 50 | 2.740 - 2.800 | GKP |
3 Buruh Bongkar Muat | 20 - 25 | 2.760 - 2.825 | GKP |
4 Ongkos Angkut | 35 | 2.795 - 2.860 | GKP |
5 Biaya "agen" | 25 | 2.820 - 2.885 | GKP |
6 Biaya Penjemuran | 20 - 25 | 2.840 - 2.910 | GKG |
7 Ongkos Giling | 80 - 90 | 2.920 - 3.000 | GKG |
8 Buruh Muat Ke Truk | 20 - 25 | 2.940 - 3.025 | Beras |
9 Biaya angkut Ke Gudang Dolog | 40 - 50 | 2.980 - 3.075 | Beras |
10 Rendemen Gabah ke Beras (%) | 0,60-0.62 | 4.768 - 4.981 | |
11 HPP Beras | | 5.060 | Beras |
12 Marjin Keuntungan | | 292 - 79 | Beras |
Sumber : Litbang Kementan, 2010. |
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google
News dan WA Channel