Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Total & Inpex tak Berhak Intervensi Kontrak Migas

Bisnis.com, JAKARTA--Total E&P Indonesie dan Inpex Masela Ltd dinilai tidak berhak mengajukan skenario tertentu yang mengintervensi Pemerintah agar mendapatkan perpanjangan kontrak kerja sama pengembangan minyak dan gas bumi (migas) dari blok yang

Bisnis.com, JAKARTA--Total E&P Indonesie dan Inpex Masela Ltd dinilai tidak berhak mengajukan skenario tertentu yang mengintervensi Pemerintah agar mendapatkan perpanjangan kontrak kerja sama pengembangan minyak dan gas bumi (migas) dari blok yang ada di dalam negeri.

Komaidi Notonegoro, pengamat energi ReforMiner Institute mengatakan pemberian kontrak kerja sama pengembangan blok migas merupakan kewenangan Pemerintah. Oleh karena itu, seharusnya Total dan Inpex tidak menggunakan alasan investasi untuk mendapatkan perpanjangan kontrak kerja sama.

“Sesuai dengan regulasi, setiap kontrak blok migas yang habis maka mutlak menjadi kewenangan Pemerintah untuk memutuskan selanjutnya akan dikembangkan oleh siapa,” katanya di Jakarta, Rabu (17/7).

Komaidi mengungkapkan seharusnya Pemerintah tegas dalam menyelesaikan persoalan kontrak kerja sama di blok migas. Selama ini, ketidaktegasan Pemerintah dalam persoalan kontrak kerja sama kerap dimanfaatkan pihak tertentu yang memiliki kepentingan di blok yang masa kontraknya akan habis.

Total sendiri telah mengutus Senior Vice President Total E&P Asia Pacific Jean Marie Gullermo bertemu Menteri ESDM Jero Wacik. Dalam pertemuan tersebut Total meminta Jero segera memastikan nasib Total E&P Indonesie di Blok Mahakam.

Kepastian tersebut sangat penting, karena terkait langsung dengan investasi sebesar US$7,3 miliar yang akan dikucurkan perusahaan asal Prancis itu. Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk menekan penurunan produksi alamiah Blok Mahakam yang saat ini mencapai 50%.

Selain itu, Total juga menawarkan participating interest sebanyak 30% kepada Pertamina di Blok itu. jumlah tersebut diambil dari kepemilikan Total dan Inpex di blok itu yang saat ini sebesar masing-masing 50%.

Tidak sampai disitu, Total juga menjanjikan untuk melaksanakan masa transisi selama 5 tahun untuk membimbing Pertamina dalam mengelola blok itu. Dengan begitu, produksi dari blok migas yang telah berusia lebih dari 40 tahun itu tetap dapat terjaga.

Sementara Inpex Masela Ltd masih menunggu keputusan perpanjangan kontrak kerja sama di Blok Masela. Alasannya, rentang waktu 10 tahun antara masa berakhir kontrak dengan masa periode produksi tidak cukup untuk mengembalikan investasinya.

Pemerintah pun masih melakukan kajian mengenai perpanjangan kontrak kerja sama di Blok Masela itu, karena Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2004 menyebut permohonan perpanjangan kontrak hanya boleh dilakukan paling cepat 10 tahun dan paling lambat 2 tahun sebelum kontrak berakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper