Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Importir Mobil CBU di Batam Tolak Bayar Pajak

Bisnis.com, BATAM - Importir mobil utuh di Batam menolak membayar pajak sesuai dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang ditetapkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau tahun 2013 karena menilai kenaikannya terlalu tinggi dibandingkan dengan tarif

Bisnis.com, BATAM - Importir mobil utuh di Batam menolak membayar pajak sesuai dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang ditetapkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau tahun 2013 karena menilai kenaikannya terlalu tinggi dibandingkan dengan tarif pada pergub sebelumnya.

”Pengusaha akan sepakat tidak mau bayar NJKB, karena merugikan,” kata importir mobil utuh (completely built up/CBU) Wayan Catrayasa seusai bertemu dengan pengurus Kadin Kepri di Batam, Rabu (17/7/2013).

Dia mengatakan kenaikan NJKB untuk mobil CBU sangat tinggi, bahkan di atas harga jual kendaraan itu ke konsumen.Akan tetapi, Wayan kepada wartawan tidak menjelaskan persentase kenaikan NJKB yang kini diterapkan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kepri.

Menurut dia, kenaikan NJKB mobil CBU bertentangan dengan semangat daerah perdagangan bebas (FTZ), karena menjadikan harga jual kendaraan sama dengan harga nasional. Padahal, FTZ memiliki kekhususan dan keistimewaan terutama bidang pajak.

Di tempat yang sama, pengusaha mobil CBU lainnya, Hartono mengatakan pengusaha tidak lagi mampu membayar NJKB kea pemda karena nilainya terlalu tinggi.

Dia menyebut kenaikan NJKB membuat pengusaha rugi hingga miliaran rupiah. Apalagi, kenaikan NJKB ikut diberlakukan kepada mobil-mobil indent yang telah dipesan pembeli.

"Kalau mobil indent, siapa yang mau membayar NJKB-nya. Mana bisa harga dinaikkan tiba-tiba," kata dia.

Dia juga menyayangkan keputusan kenaikan NJKB tanpa sosialisasi kepada pengusaha, dan langsung diterapkan tanpa pemberitahuan.

Wakil Ketua Kadin Kepri Amat Tantoso yang menerima keluhan pengusaha mengatakan akan segera mengkaji keluhan pengusaha dan memperjuangkannya. "Kami akan mengkajinya dan mencari solusinya agar pengusaha tidak dirugikan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatkhul-nonaktif
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper