Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menghapus perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) pada proyek trans-Sumatra karena jalan bebas hambatan bernilai Rp360 triliun itu merupakan penugasan pemerintah.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Achmad Gani Ghazali mengatakan badan usaha milik negara (BUMN) yang akan menggarap tol sepanjang 2.700 km tersebut mewakili pemerintah karena proyek tersebut tidak layak secara finansial namun layak secara ekonomi.
“PPJT dibuat sebagai bentuk perjanjian antara investor dengan pemerintah. Kalau yang ini kan antara pemerintah dengan pemerintah, jadi ya tidak perlu,” ujarnya saat ditemui, Senin (15/7/2013).
Dia menyampaikan dalam pembangunannya nanti, BUMN yang ditugaskan tersebut bergantung pada pemerintah, khususnya pendanaan sehingga PPJT tidak diperlukan.
Jika investor jalan tol lainnya kesulitan pendanaan, maka BPJT akan segera memutus kontraknya. Lain halnya dengan BUMN jalan tol trans-Sumatra yang akan segera disuntik modalnya oleh pemerintah.
Kendati demikian, BUMN tersebut wajib diikat oleh pemerintah melalui rencana bisnis yang akan diajukan perseroan kemudian ditetapkan bersama dengan pemerintah untuk kemudian diikat.
“Harus ada bentuk tanggung jawabnya juga meskipun penugasan, salah satunya mengenai pembebasan tanah,” tambahnya.