Bisnis.com, JAKARTA – KPB Nusantara, trading house yang dimiliki perusahaan perkebunan milik pemerintah Indonesia, secara rutin menggelar lelang gula 3 kali dalam sebulan. Biasanya lelang digelar pada pukul 13.00 WIB di Jakarta.
Lelang adalah proses membeli dan menjual barang atau jasa dengan cara menawarkan kepada penawar, menawarkan tawaran harga lebih tinggi, dan kemudian menjual barang kepada penawar harga tertinggi.
Calon pembeli peserta lelang di KPB Nusantara harus memenuhi sejumlah syarat. Bagi pembeli domestik, syarat umum yang harus dipenuhi adalah surat permohonan dan menyerahkan sejumlah dokumen yang masih berlaku kepada PT KPBN.
Dokumen itu berupa company profile, Akte Pendirian Perusahaan, surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk bidang hasil pertanian atau perkebunan, surat pengesahaan akta pendirian perseroan terbatas, perusahaan kena pajak (PKP), nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat keterangan domisili perusahaan, dan bank garansi atau bank deposit.
Adapun bagi pembeli luar negeri wajib memenuhi syarat administratif berupa company profile, memorandum and article of association yang telah dilegalisir oleh Kedutaan Besar Indonesia di negara setempat dan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, dan referensi dari KBRI di luar negeri dimana pembeli yang bersangkutan berdomisili.
Hal yang sama juga wajib dipenuhi oleh calon peserta lelang pembelian gula. Hanya, syarat khususnya berupa penyerahan bid bond senilai Rp50 juta untuk setiap 1.000 ton yang ditawar.
Adapun bagi penjual wajib memenuhi persyaratan tambahan berupa menjamin kelancaran angkutan tetes di PG yang bersangkutan dan menjamin tidak akan terjadi keluberan, memiliki tanki timbun tetes atau setidak-tidaknya bisa sewa kontrak tanki tetes, dan memiliki atau menguasai armada angkutan tetes yang memadai (dalam bentuk kontrak kerja sama dengan perusahaan angkutan tetes.