Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang Industri (KADIN) DKI Jakarta menghimbau seluruh pemangku kepentingan pelabuhan untuk mendukung upaya Kementerian Keuangan di Tanjung Priok.
Wakil Ketua Umum KADIN DKI Jakarta Syafrizal mengatakan upaya peningkatan waktu layanan kepabeanan di KPU DJBC Tanjung Priok harus di dukung oleh para pelaku usaha terkait seperti importir, Pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) dan TPS pendukung.
Syafrizal menambahkan, jika usaha menghindari kemungkinan terjadinya stagnansi tidak berhasil, maka kegiatan pengapalan ekspor impor akan menanggung resiko kenaikan harga yang lebih tinggi (surcharge) dan kapal asing akan enggan menyambangi Tanjung Priok.
Dia mengusulan agar peti kemas yang ‘menginap’ di Tanjung Priok dipindahkan ke Sentra Logistik Marunda.
"Pelabuhan hanya sebagai tempat bongkar muat, maksimal 5 hari di dalam pelauhan. Bila lebih dari 5 hari peti kemas langsung di pindahkan secara konsisten ke sentra logistik di Marunda," ujarnya hari ini, Rabu (10/7/2013).
Dari hasil studi banding KADIN DKI Jakarta ke beberapa pelabuhan di Asia Tenggara dan Asia Timur, pindah lokasi peti kemas dan barang menjadi tanggung jawab terminal asal, dan hanya terdapat dua jenis pemberlakuan tarif yakni tarif standar dan tarif yang lebih tinggi untuk penyimpanan lebih lama tanpa adanya pembebanan biaya-biaya lain ( surcherge dan pinalty).