Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kongesti Priok: Namarin Sindir Bea Cukai Tak Paham Konvensi IMO

BISNIS.COM, JAKARTA: Dalam dunia pelayaran internasional dikenal sebuah konvensi yang dikeluarkan oleh International Maritime Organization (IMO) pada 1965 dan diberlakukan pada 1967.

BISNIS.COM, JAKARTA: Dalam dunia pelayaran internasional dikenal sebuah konvensi yang dikeluarkan oleh International Maritime Organization (IMO) pada 1965 dan diberlakukan pada 1967.

Konvensi ini diberi nama FAL Convention atau Facilitation Convention. Menurut konvensi ini, semua instansi di pelabuhan harus berusaha sekuat tenaga memperlancar pergerakan kapal sehingga bisa langsung berlayar kembali.

Artinya, setiap hambatan terhadap kapal untuk sandar atau melakukan bongkar muat di pelabuhan akan memicu pengenaan biaya tambahan (surcharge) oleh operator kapal.

"Aksi ini [pengenaan surcharge]) sah-sah saja dalam bisnis pelayaran.Ini sudah lazim dilakukan operator shipping di beberapa Negara,” ujar Siswanto Rusdi, Direktur National Maritime Institute (Namarin) kepada Bisnis, Selasa malam (9/7/2013).

Dia menegaskan, terkait dengan potensi ancaman stagnasi di Pelabuhan Tanjung Priok, jelas terlihat instansi Bea dan Cukai Pelabuhan setempat tidak memahami konvensi tersebut.

"Bisa jadi malah tidak tahu keberadaan FAL Convention," sergahnya.

Indikasinya, kata Siswanto, jika Bea Cukai mengetahui dan memahami konvensi fasilitasi, tentu akan lebih mempercepat pengeluaran peti kemas apa pun, terkecuali yang memang betul-betul berbahaya bagi publik dan keamanan nasional.

Dia mengatakan, sekilas terkesan pihak Bea dan Cukai tidak terkait dengan pergerakan kapal tetapi sistem yang dibangun otoritas pabean itu sangat mempengaruhi operasional kapal di suatu pelabuhan.

Karenanya, ke depan, aparat Bea dan Cukai yang bertugas di pelabuhan di seluruh Indonesia harus lebih mengetahui bisnis pelayaran dengan segala aspeknya.

"Jangan seperti sekarang, mereka bekerja dengan pengetahuan yang minim tentang bisnis pelayaran,” paparnya.

Namarin mengusulkan agar Ditjen Bea dan Cukai harus berupaya meningkatkan pengetahuan aparatnya yang berada di pelabuhan tentang bisnis pelayaran agar stagnasi tidak terulang.

“Mereka jangan terlalu fokus hanya pada pengetahuan kepabeanan,” ujar dia. (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper