Bisnis.com, JAKARTA--Revisi Pemen Kementerian ESDM No.7/2012 tentang penurunan kadar tukar kation (KTK) zeolit dari 100 meq menjadi 80 meq dinilai memiliki pengaruh untuk ekspor cukup positif.
Ketua Ikatan Zeolit Indonesia Suwardi mengatakan KTK yang ditetapkan pemerintah sebesar 100 milliequivalents (meq) sebelum regulasi itu keluar dinilai memberatkan pengusaha.
"Dibandingkan dengan 100 meq, saat ini ketetapan KTK sebesar 80 meq lebih meringankan," ujarnya hari ini, Selasa (9/7/2013).
KTK merupakan jumlah total kation, yaitu sifat kimia dalam tanah yang terikat erat dengan ketersediaan hara untuk jadi tingkat kesuburan yang dapat dipertukarkan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan KTK untuk ekspor.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Dede Ida Suhendra mengatakan zeolit harus menggunakan standar KTK. Hal itu untuk mengukur kadar mineral dalam kandungan tanah.
"Kalau tidak ada batas KTK, namanya tanah urug," ujarnya.
Pengusaha sebelumnya tidak menyetujui pembatasan KTK. Terutama batasan kandungan kation mencapai 100.
Suwardi mengatakan, kran ekspor sempat terhambat karena adanya batasan tersebut. Dalam hal ini, pemerintah akan memberikan pembebasan biaya ekspor jika memenuhi kriteria 80 meq tersebut. Kriteria KTK yang diturunkan akan memberi peluang pada pengusaha zeolit yang memperoduksi bahan pupuk itu di bawah 100 meq.
"Untuk perusahaan-perusahaan besar, penetapan itu memang tidak bermasalah. Namun, ini menguntungkan untuk perusahaan lebih kecil," ujar Suwardi.