BISNIS.COM, JAKARTA—Penyelesaian stagnansi Pelabuhan Tanjung Priok dinilai tidak membutuhkan waktu yang lama karena hanya menyangkut penyelesaian di tingkat kebijakan dan regulasi.
Lukita Dinarsyah Tuwo, Wakil Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Wakil Kepala Bappenas, mengatakan substansi permasalahan pelabuhan Tanjung Priok bukan terletak di aspek infrastruktur.
“Sebenarnya hanya berkaitan dengan aturan dan saya kira bisa cepat diselesaikan karena masalahnya bukan berkaitan dengan fasilitas infrastruktur yang penyelesaiannya memang makan waktu,” jelas Lukita yang juga Ketua Tim Kerja Konektivitas Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia, hari ini, Jumat (5/7/2013).
Menurutnya, risk profiling untuk mengatur komoditas atau perusahaan yang masuk ke jalur merah seharusnya bisa kurang dari 25% tanpa harus mengorbankan jaminan keamanan komoditas yang masuk ke Indonesia.
Kamis kemarin (4/7/2013), Edi Putra Irawady, Deputi V Bidang Koordinasi Perniagaan dan Kewirausahaan Kementerian Perekonomian, mengatakan Kementerian Perekonomian akan meminta Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok segera menyinergikan semua entitas yang berkepentingan untuk melancarkan arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Kami tidak akan menyalahkan institusi tertentu, mau itu Bea Cukai atau yang lain. Ini masalah leadership, jadi kami minta Pak Sahat Simatupang [Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok] untuk menyinergikan semua pihak yang berkepentingan di sana,” katanya.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 83 UU no.17/2008 tentang Pelayaran. Dia mengatakan apapun langkah yang diupayakan harus berujung pada penurunan yard occupancy ratio (YOR) dan dwelling time.