Bisnis.com, JAKARTA–Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mempersilakan Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit investigasi terhadap kinerja dan pelayanan di Pelabuhan Tanjung Priok, termasuk waktu tunggu kontainer barang impor.
“Silakan dilakukan audit karena di situ banyak hal yang harus kita cek,” katanya, Rabu (10/7/2013).
Hatta berharap BPK dapat memberikan rekomendasi mengenai tata kelola yang baik (good governance) dalam hal pelayanan di pelabuhan tersibuk di Tanah Air itu.
“Kalau peraturan segala macam, itu sudah lengkap, sudah komplit di republik ini. Yang penting itu pada sisi implementasi. Kurang apa lagi coba,” ujarnya.
Hatta menuturkan semasa dia menjabat Menteri Perhubungan, terbit Inpres 24/2005 tentang Percepatan Arus Barang Ekspor dan Impor yang berisi 4 poin utama.
Pertama, mengoordinasikan pemberantasan penyelundupan. Kedua, mengoordinasikan pemotongan biaya-biaya yang tinggi. Ketiga, melakukan perencanaan terhadap penataan tata ruang kepelabuhan sekaligus efisiensi arus barang. Keempat, pemberantasan biaya-biaya siluman.
“Who’s doing what sudah ada. Sekarang dikerjakan atau tidak,” katanya.
Namun, Menteri Keuangan M. Chatib Basri enggan berkomentar mengenai niat BPK melakukan audit investigasi atau dikenal pula dengan sebutan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) itu. “Gimana saya mau nanggapi, saya baru baca dari koran,” ujarnya.