Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Bioremediasi Mengancam Industri Hulu Migas

BISNIS.COM, JAKARTA - Diterbitkannnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Ricksy Prematury sebagai Direktur PT Green Planet Indonesia pertengahan tahun lalu sempat mengejutkan industri hulu minyak dan gas bumi (migas) nasional.

Kegaduhan tersebut terus berlanjut setelah Jaksa Penuntut Umum melimpahkan berkas Ricksy, bersama Herlan bin Ompo yang juga Direktur PT Sumigita Jaya, dan 3 orang pegawai PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke pengadilan.

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan 5 orang tersebut didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau yang dilakukan CPI.

Setelah setahun berlalu, kasus itu kembali membuat pelaku usaha hulu migas berhati-hati setelah Bachtiar Abdul Fattah kembali harus ditahan setelah sempat dibebaskan. Hal tersebut memaksa Chevroon menutup stan-nya di ajang Indonesian Petroleum Association (IPA) Convex Mei 2013 lalu.

CPI pun dengan tegas menyatakan kejadian tersebut membuat induk perusahaannya Chevron Corporation berpikir ulang untuk melanjutkan investasinya di dalam negeri. Padahal, dari total US$26,2 miliar komitmen investasi dalam program kerja dan anggaran (work program and budget/WP&B) 2013, US$3 miliar diantaranya berasal dari Chevron.

Hamid Batubara, Presiden Direktur CPI mengatakan investasi di dalam negeri akan bermasalah setelah penahanan Bachtiar. Pasalnya, Bachtiar sebelumnya telah dinyatakan bebas melalui putusan Pengadilan Praperadilan.

“Chevron Corporation sangat prihatin dengan persoalan ini. Tentunya [investasi] akan bermasalah, karena seluruh yang kami lakukan berdasarkan aturan yang berlaku saat ini,” katanya.

Khawatir akan mempengaruhi produksi migas dari blok yang dikembangkan CPI, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pun buru-buru memberikan dukungan kepada CPI. Satuan yang pernah dibubarkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi itu menegaskan bahwa tidak ada yang salah dalam proyek tersebut.

SKK Migas menjelaskan seharusnya persoalan yang menimpa CPI masuk ke dalam ranah hukum perdata. Alasannya, persoalan itu merupakan permasalahan dalam pelaksanaan kontrak antara CPI dengan kontraktor yang melakukan bioremediasi.

Selain itu, SKK Migas juga telah melakukan suspended account, yakni menangguhkan seluruh biaya operasi yang terkait dengan proyek bioremediasi. Dengan begitu, tidak ada kerugian negara, karena dana yang dikeluarkan perusahaan belum dikembalikan melalui mekanisme cost recovery.

Kekhawatiran SKK Migas pun terbukti dengan terjadinya penurunan produksi dari blok migas yang dikembangkan anak usaha dari perusahaan asal Amerika Serikat itu. Kasus itu sempat membuat produksi CPI anjlok hingga 30.000 barel.

Selain itu, 3 rig yang digunakan perusahaan sempat berhenti beroperasi karena kontraktor tidak berani melakukan pengolahan limbah lumpur pengeboran. “Para kontraktor khawatir akan dijerat dengan hukum pidana seperti dalam kasus bioremediasi, makanya mereka enggan melaksanakan tugasnya,” ujar Hamid.

Tidak sampai di situ, kasus bioremediasi yang menimpa CPI ternyata berdampak luas terhadap industri migas nasional. Para pelaku migas saat ini lebih berhati-hati dalam melakukan aksi korporasinya, karena takut bernasip serupa.

IPA yang selama ini menjadi wadah bagi perusahaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas di dalam negeri terus mendorong agar penyelesaian kasus bioremediasi harus dipercepat. Dengan begitu, akan ada kepastian hukum bagi KKKS dalam melaksanakan tugasnya mencari dan memproduksi migas.

Dalam berbagai kesempatan, President IPA Lukman Mahfoedz mengatakan kasus itu merupakan preseden yang akan mempengaruhi kelangsungan operasi Migas dan keberlanjutan investasi di masa mendatang.

Menurutnya, sektor hulu migas selalu bekerja berdasarkan kontrak kerja sama (Production Sharing Contract/PSC) yang disepakati Pemerintah.

“Industri hulu migas adalah sektor yang sangat ketat dan diatur melalui UU. Setiap aktivitasnya didasarkan pada proses baku, tinjauan dan persetujuan SKK MIGAS, serta lembaga negara lainnya. Selain itu, kami juga diaudit secara teratur oleh auditor pemerintah,” jelasnya.

Asisten Deputi Verifikasi Pengolahan Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup Wirjono Koesmoedjihardjo mengatakan apa yang dilakukan CPI dalam kegiatan bioremediasinya telah sesuai dengan aturan.

Bahkan teknik bioremediasi yang dikontrakkan kepada PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya merupakan teknik yang paling efektif dan murah. “Secara administrasi, apa yang dilakukan CPI tidak salah. Secara teknis pun CPI telah sesuai dengan ketentuan yang ada, dimana total petroleum hydrocarbon [TPH] tidak boleh melebihi 15%,” tuturnya.

Saat ini, Chevron Pacific Indonesia khawatir tidak dapat memproduksi migas di dalam negeri karena berhentinya fasilitas pengolahan limbah sebagai dampak dari kasus bioremediasi. Alasannya, kasus bioremediasi menyebabkan kontraktor tidak berani melakukan pengolahan limbah produksi yang sangat penting dalam proses pengeboran.

“Kalau tidak diselesaikan secepatnya, limbah produksi akan menumpuk. Kalau sudah menumpuk, kami khawatir harus menghentikan produksinya. Karena nanti dapat menyalahi aturan lingkungan hidup,” jelasnya.

Hal tersebut tentu akan sangat berpengaruh pada perolehan produksi minyak nasional. Saat ini saja CPI memproduksi 324.108 barel minyak bumi per hari. jumlah tersebut merupakan produksi terbesar di dalam negeri.

Direktur IPA Muhammad Husen juga mengatakan pihaknya akan terus mengupayakan banding dalam persidangan tersangka dalam kasus bioremediasi. Selain itu, IPA juga akan terus berupaya mendatangkan saksi ahli untuk memberikan pandangan mengenai proses pelaksanaan bioremediasi.

“Buat kami ini serius, kami para pelaku industri hulu migas sekarang merasa tidak terlindungi. Saya juga melihat banyak kejanggalan dalam kasus itu,” ungkapnya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Mahkamah Agung (MA) segera menyelesaikan kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia yang saat ini ditangani Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Menteri ESDM Jero Wacik melalui suratnya No. 4298/06/MEM.S/2013 meminta Ketua MA segera menyelesaikan kasus bioremediasi. Alasannya, kasus yang menimpa anak usaha Chevron Corporation itu telah memunculkan kegelisahan dan ketidakpastian hukum pada industri migas nasional.

Surat yang ditandatangani pada 5 Juni oleh Wacik itu juga menyebutkan kasus tersebut telah mengancam penerimaan negara dari sektor migas. Apalagi, penyelesaian permasalahan tersebut telah menyimpang dari kelaziman praktek penggantian biaya dalam PSC yang seharusnya diproses secara perdata.

Selain itu, Wacik melaporkan kasus itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui surat No. 3709/19/MEM.S/2013. Dalam surat itu Wacik menegaskan pelanggaran dalam pelaksanaan bioremediasi merupakan pelanggaran kontrak dan diselesaikan melalui mekanisme kesepakatan yang telah ditentukan dalam kontrak.

Surat itu juga mengusulkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan melakukan audit kembali terhadap proyek itu. Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga akan memberikan laporan pelaksanaan bioremediasi yang dilakukan CPI pada 2008 hingga 2010 kepada BPKP.

Hakim Pengadilan Tipikor saat ini telah menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan Bachtiar Abdul Fattah. Dengan demikian, kasus ini akan terus bergulir. Pemerintah pun semakin khawatir ketidakpastian hukum itu membuat KKKS tidak lagi melirik Indonesia sebagai tempat yang tepat untuk menanamkan modalnya di sektor migas.

Produksi Chevron Pacific Indonesia

Realisasi

324.108

WP&B 2013

326.004

Outlook setelah APBNP 2013

320.266

 

Perkiraan cadangan migas terbukti

Minyak Bumi

3.592,13 MMBO

Gas Bumi

104,25 TSCF


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper