Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

STAGNASI PRIOK: Kontribusi Kelambanan Bea & Cukai Cukup Tinggi

BISNIS.COM, JAKARTA—Instansi  Bea dan Cukai memberi andil besar atas peningkatan  lamanya waktu tinggal kontainer atau dwelling time terhadap peti kemas impor kategori jalur merah, selebihnya di sebabkan keterbatasan infrastruktur di

BISNIS.COM, JAKARTA—Instansi  Bea dan Cukai memberi andil besar atas peningkatan  lamanya waktu tinggal kontainer atau dwelling time terhadap peti kemas impor kategori jalur merah, selebihnya di sebabkan keterbatasan infrastruktur di terminal peti kemas asal dan lokasi Tempat Penimbunan Sementara (TPS) behandle di pelabuhan Tanjung Priok serta prilaku importir yang sengaja menumpuk kargonya di lini 1.

Perkembangan Dwelling Time Jalur Merah di Priok Mei-Juni 2013

Proses

Mei

Juni

Surat Pemberitahuan Jalur Merah

6 hari

2 hari

Pemeriksaaan fisik

4 hari

5 hari

Menuggu penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang

4 hari

3 hari

Total

14 hari

10 hari

Sumber: kompilasi dari survei di JICT

Data yang di peroleh Bisnis hari ini, Kamis (4/7/2013),  menyebutkan andil  Bea dan Cukai dalam rangkaian dwelling time peti kemas impor jalur merah di pelabuhan Tanjung priok, memiliki porsi yang cukup besar yakni mulai dari penerbitan surat pemberitahuan jalur merah (SPJM) yang diajukan oleh importir, kegiatan pemeriksaan fisik peti kemas (behandle) hingga penerbitan surat perintah pengeluaran barang (SPPB).

Pada Mei 2013, rata-rata proses SPJM hingga BAT terhadap peti kemas impor jalur merah di JICT (Jakarta International Container Terminal) mencapai 6  hari, kemudian turun menjadi rata-rata 2  hari pada Juni.

Selanjutnya, sejak peti kemas masuk ke lokasi behandle hingga dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas Bea dan Cukai rata-rata memakan waktu  4  hari (Mei) tetapi melonjak menjadi 5  hari pada Juni.

Kemudian, setelah di-behandle dan menunggu terbitnya SPPB rata-rata memakan waktu 4   hari (Mei) dan turun menjadi 3 hari pada Juni.

Adapun lamanya peti kemas yang sudah mengantongi SPPB tetapi tidak langsung diambil pemiliknya rata-rata bisa mencapai 2-3 hari.

Kondisi tersebut tidak jauh berbeda yang dialami peti kemas impor jalur merah dari TPK Koja, bahkan proses behandle oleh petugas Bea dan Cukai di lokasi behandle bisa mencapai rata-rata lima hari (Mei) dan melonjak jadi enam hari pada Juni.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper