BISNIS.COM, JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk tim koordinasi pemulangan tenaga kerja Indonesia (TKI) dalam situasi khusus.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden No. 45/2013 tertanggal 18 Juni 2013. Melalui perpres tersebut, SBY membentuk Tim Koordinasi untuk Pemulangan TKI dalam situasi khusus yang tidak dapat ditangani oleh suatu kementerian/lembaga sehingga perlu ada koordinasi.
Situasi khusus yang dimaksud meliputi peristiwa bencana alam, wabah penyakit, perang; pendeportasian secara besar-besaran; dan/atau situasi di mana negara penempatan tidak lagi menjamin keselamatan TKI.
“Pemulangan sebagaimana dimaksud hanya dilakukan untuk pemulangan TKI yang jumlahnya besar dan tidak dapat ditangani oleh suatu kementerian/lembaga, sehingga memerlukan koordinasi yang terpadu,” bunyi Pasal 4 Perpres tersebut.
Berdasarkan perpres tersebut, Tim Koordinasi bertugas mengkoordinasikan dan menyinkronkan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan pemulangan TKI dari titik debarkasi sampai ke daerah asal; mengkoordinasikan pengawasan dan pengendalian pemulangan; serta mengevaluasi dan memberikan laporan terkait pemulangan TKI.
Menurut perpres tersebut, segala biaya yang diperlukan untuk pemulangan TKI dari titik debarkasi ke daerah asal bersumber dari APBN dan APBD. Adapun segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Koordinasi bersumber dari APBN sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga masing-masing.
“Tim Koordinasi berkedudukan di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden,” demikian bunyi Pasal 7 Perpres No. 45/2013.
Mengacu kepada perpres tersebut, Tim Koordinasi Pemulangan TKI terdiri dari pengarah dan pelaksana lintas kementerian.
Menko bidang Kesra Agung Laksono bertindak sebagai Ketua Pengarah. Sementara itu dua menko lainnya yaitu Menko bidang Perekonomian Hatta Rajasa sebagai Ketua I dan Menko bidang Polhukam Djoko Suyanto sebagai Ketua II.
Sementara itu, Menakertrans Muhaimin Iskandar bertanggungjawab menjadi Sekretaris I, ditemani oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebagai Sekretaris II, dan Kepala BNP2 TKI M. Jumhur Hidayat sebagai Sekretaris III.
Tim koordinasi ini beranggotakan para menteri dan pejabat tinggi negara antara lain Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri
Perhubungan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, dan Kapolri.
Dalam melaksanakan tugasnya memulangkan TKI hingga ke daerah asal, Tim Koordinasi dapat bekerja sama dengan gubernur, bupati/walikota dan/atau pihak-pihak lain yang terkait.
“Ketua Tim Koordinasi melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan,” demikian bunyi Pasal 14 Pepres No. 45/2013.