Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Tugas LPS-KSP Berat, Wajib Tangani Koperasi Gagal

BISNIS.COM, JAKARTA - LPS-KSP yang didirikan pemerintah bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan. Selain itu, aktif memelihara stabiilitas sistem KSP sesuai wewenangnya yang ditetapkan.
Mulia Ginting Munthe
Mulia Ginting Munthe - Bisnis.com 30 Juni 2013  |  19:57 WIB
Tugas LPS-KSP Berat, Wajib Tangani Koperasi Gagal

BISNIS.COM, JAKARTA - LPS-KSP yang didirikan pemerintah bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan. Selain itu, aktif memelihara stabiilitas sistem KSP sesuai wewenangnya yang ditetapkan.

Lembaga ini juga bertugas merumuskan dan menetapkan serta melaksanakan kebijakan penyelesaian KSP yang gagal dalam operasionalnya. Kewenangan lain LPS-KSP mendapat data simpanan anggota, data kesehatan KSP, laporan keuangan hingga pemeriksaan laporan.

Meliadi Sembiring, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan tugas lembaga itu dipastikan berat, karena wajib menyelesaikan dan penanganan KSP yang gagal.

“Penanganan dilakukan dengan  cara melaksanakan  penyelamatan oleh LPS-KSP. Itu dilakukan meliputi penambahan modal sampai KSP itu memenuhi tingkat kesehatan.”

Adapun kewajiban KSP sebagai peserta LPS-KSP, a.l. memberikan data yang diperlukan berupa informasi dan dokumen  untuk penyelenggaraan penjaminan, dan emiliki bukti kepesertaan sehingga mudah diketahui anggota dan masyarkat.

Dengan menjadi peserta LPS – KSP, simpanan pada koperasi hingga Rp50 juta dijamin oleh lembaga ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

koperasi ksp lsp
Editor : Fatkhul Maskur

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top