BISNIS.COM, JAKARTA - LPS-KSP yang didirikan pemerintah bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan. Selain itu, aktif memelihara stabiilitas sistem KSP sesuai wewenangnya yang ditetapkan.
Lembaga ini juga bertugas merumuskan dan menetapkan serta melaksanakan kebijakan penyelesaian KSP yang gagal dalam operasionalnya. Kewenangan lain LPS-KSP mendapat data simpanan anggota, data kesehatan KSP, laporan keuangan hingga pemeriksaan laporan.
Meliadi Sembiring, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan tugas lembaga itu dipastikan berat, karena wajib menyelesaikan dan penanganan KSP yang gagal.
“Penanganan dilakukan dengan cara melaksanakan penyelamatan oleh LPS-KSP. Itu dilakukan meliputi penambahan modal sampai KSP itu memenuhi tingkat kesehatan.”
Adapun kewajiban KSP sebagai peserta LPS-KSP, a.l. memberikan data yang diperlukan berupa informasi dan dokumen untuk penyelenggaraan penjaminan, dan emiliki bukti kepesertaan sehingga mudah diketahui anggota dan masyarkat.
Dengan menjadi peserta LPS – KSP, simpanan pada koperasi hingga Rp50 juta dijamin oleh lembaga ini.