BISNIS.COM, SURABAYA-Pemerintah Kota Surabaya memastikan tarif taksi di Kota Pahlawan berubah dengan tarif batas bawah Rp3.500/kilometer sampai Rp4.000/kilometer.
"Tinggal menunggu tanda tangan Bu Wali [Tri Rismaharini]," jelas Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Eddi, Sabtu (29/6/2013).
Draf peraturan walikota tentang kenaikan tarif taksi, lanjut dia, lebih rendah dari usulan pengusaha. Sebelumnya, tarif batas bawah yang diminta pengusaha Rp3.650/km.
Eddi menguraikan usulan itu lantas direvisi dan diajukan alternatif rentang batas tarif Rp3.500-Rp4.000/km. "Saat ini pengusaha setuju tinggal ditandatangani bila Bu Wali setuju," urainya.
Tarif taksi di Surabaya sebelum kenaikan bahan bakar minyak Rp3.000-Rp3.250/km. Ketentuan sejak 2009 itu lantas diusulkan direvisi seiring kenaikan harga bahan bakar minyak dan komponen mobil. (ltc)