Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Bioremediasi, Pengusaha Migas Lebih Suka Diperiksa KPK

BISNIS.COM, JAKARTA--Berlarut-larutnya kasus bioremediasi yang menimpa PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) membuat pelaku usaha minyak dan gas bumi (migas) lebih memilih untuk diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibandingkan diperiksa

BISNIS.COM, JAKARTA--Berlarut-larutnya kasus bioremediasi yang menimpa PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) membuat pelaku usaha minyak dan gas bumi (migas) lebih memilih untuk diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibandingkan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan.

Indra Mulyabudiwan, Chief Counsel LNG, Gas & Power Chevron Indonesia Company mengatakan kasus yang menimpa CPI telah menjadi perhatian serius para pelaku industri migas di dalam negeri. Bahkan, saat ini pelaku usaha lebih memilih untuk diperiksa oleh penyidik KPK dibandingkan dengan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan.

"Bisa ditanya saat ini mereka lebih memilih untuk diperiksa KPK, karena dapat dilihat sendiri saat ini kinerja Kejaksaan menyebabkan kekhawatiran luar biasa bagi industri migas," katanya di Jakarta, Sabtu (29/6/2013).

Indra mengungkapkan saat ini saja hampir seluruh pelaku migas di dalam negeri sudah mendatangi CPI untuk menanyakan substansi kasus bioremediasi. Hal tersebut tentu dapat mempengaruhi produksi migas nasional dan berdampak pada tidak terpenuhinya target lifting migas nasional.

Indonesia Petroleum Association (IPA) sendiri, lanjut Indra, telah mendesak agar kasus ini segera diselesaikan. Alasannya, kasus tersebut harusnya dibawa ke ranah hukum perdata, karena merupakan persoalan kontrak kerja.

Sementara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebenarnya telah menyatakan tidak ada kesalahan dalam kegiatan bioremediasi yang dilakukan CPI. Kegiatan tersebut pun telah dilaporkan dan disetujui oleh SKK Migas yang saat itu bernama BP Migas dan saat ini ada proses over/under cost recovery yang dibebankan pada tahun berikutnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahkan telah meminta Mahkamah Agung (MA) segera menyelesaikan kasus itu melalui Surat Menteri ESDM No. 4298/06/MEM.ss/2013. Kasus tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada penurunan penerimaan negara dari sektor migas, karena terganggunya iklim usaha hulu migas. (ltc)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper