BISNIS.COM, JAKARTA -- Asosiasi penyedia dan pengguna jasa di Pelabuhan Tanjung Priok akhirnya menyetujui tarif baru untuk jasa kegiatan bongkar muat, atau ongkos pelabuhan pemuatan dan ongkos pelabuhan tujuan (OPP/OPT) di dermaga konvensional dan multipurpose Pelabuhan Tanjung Priok berlaku efektif mulai 1 Juli 2013.
Pemberlakuan tarif OPP/OPT di Pelabuhan Priok pada awal bulan depan itu sudah melalui persetujuan yang dituangkan dalam kesepakatan dalam pertemuan asosiasi penyedia dan pengguna jasa pelabuhan Priok, Jumat (21/6).
Pertemuan diikuti antara Indonesia National Shipowners Association (INSA) Jaya, Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) DKI Jakarta, Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI), Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), serta Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI.
Pertemuan itu juga disaksikan oleh Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Sahat Simatupang.
Ketua DPW APBMI DKI Jakarta Juswandi Kristanto mengatakan asosiasi terkait di Pelabuhan Priok yang mengikuti pertemuan telah menyetujui tarif OPP/OPT terbaru di Pelabuhan Tanjung Priok mulai berlaku efektif 1 Juli 2013.
“Mulai 1 Juli diberlakukan dan semua pihak sudah menyetujuinya. Saat ini ka,i lakukan sosialisasi kepada pengguna jasa dan pemilik barang di Pelabuhan Priok,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (24/6).
Dia menjelaskan persetujuan pemberlakuan penaikan tarif OPP/OPT di pelabuhan Priok itu mempertimbangkan sejumlah faktor antara lain naiknya upah buruh bongkar muat tiga kali, sedangkan OPP/OPT belum berubah sejak 2008, investasi peralatan dan keberlangsungan usaha bongkar muat di pelabuhan untuk menggenjot produktivitas, serta kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
Juswandi mengatakan tidak ada perubahan signifikan dalam draft final kesepakatan tarif OPP/OPT yang sudah disusun asosiasi di pelabuhan Priok.
Dalam draft final itu disebutkan, OPP/OPT di pelabuhan Tanjung priok 2013, terhadap bongkar muat kargo jenis breakbulk/general cargo berstatus Fios term yang sebelumnya Rp55.025 per ton per m3 menjadi Rp81.075 per ton per m3 dan untuk liner term yang sebelumnya Rp40.865 ton per m3 menjadi Rp66.403 per ton per m3. Tarif ini naik rata-rata 42% dibandingkan dengan tarif kesepakatan OPP/OPT 2008 di pelabuhan Priok.
Adapun golongan barang yang termasuk breakbulk/general cargo tersebut al;ikan beku, kaca, roll paper, steel pipe, tiang pancang, billet, keramik, curah cair dalam drum, dan coil.
Adapun untuk peti kemas full (isi) ukuran 20 kaki dengan status container yard to container yard (CY-CY) dari sebelumnya Rp427.000/bok naik menjadi Rp.500.000/bok, dan ukuran 40 kaki dari sebelumnya Rp.640.000/bok menjadi Rp750.000/bok.
“Lagipula tarif OPP/OPT yang berlaku di Priok itu masih lebih rendah jika dibandingkan dengan pelabuhan lainnya, seperti di Surabaya dan Medan,” ujarnya.
Dia mengatakan, pemberlakuan tarif OPP/OPT terbaru terhitung 1 Juli 2013 tersebut untuk memberikan kepastian bagi pengguna jasa, agar tidak terjadi lagi tarif liar di lapangan.
Sekjen GINSI Achmad Ridwan Tento mengatakan sudah memberikan persetujuan pemberlakuan tarif OPP/OPT terbaru di Pelabuhan Tanjung Priok itu. “Ya, kita minta di berlakukan per 1 Juli. Sekarang masih ada untuk sosialisasi kepada anggota kami,” ujarnya.