BISNIS.COM, JAKARTA—Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan jumlah pegawai pajak di Indonesia masih jauh sedikit dibandingkan dengan negara-negara maju yang justru memiliki penduduk lebih sedikit dari Indonesia.
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus memberi contoh Jepang yang hanya memiliki populasi separuh dari Indonesia, memiliki jumlah pegawai pajak dua kali lipat lebih banyak dari Indonesia.
“Jepang itu pegawai pajaknya 62.000, tapi penduduk yang dilayani cuma sekitar sembilan puluh hingga seratusan juta orang,” jelas Kismantoro, seusai pembukaan pelatihan Ditjen Pajak dan Kejaksaan Agung, Senin (24/6/13).
Kismantoro mengatakan biaya pengumpulan pajak (collection cost) di Indonesia masih sangat rendah, yakni 0,5% dari total penerimaan pajak, sehingga masih banyak ruang bagi Ditjen Pajak untuk menambah biaya dengan penambahan pegawai.
Ditjen Pajak menyatakan optimistis mencapai tax ratio sebesar 20% dari saat ini sebesar 11%, jika pemerintah menambah jumlah pegawai pajak.
“Dengan kondisi pegawai kita saat ini, tidak semuanya dapat melayani WP [wajib pajak],” jelas Kasubag Humas Ditjen Pajak Sriyadi Setyanto akhir pekan lalu.