BISNIS.COM, SURABAYA-Organisasi angkutan Darat (Organda) Jawa Timur meminta Kementerian Perhubungan segera mengeluarkan peraturan batas tarif angkutan baru setelah bahan bakar minyak naik Sabtu (22/6/2013).
Sekretaris Organda Jawa Timur Firmansyah Mustofa menguraikan perusahaan otobus sekarang menggunakan tarif batas atas yang ditentukan Rp139/penumpang/kilometer. "Jadi kami belum menaikkan, hanya menggunakan tarif batas atas yang menjadi hak," jelasnya, Minggu (23/6/2013).
Setelah kenaikan BBM, lanjut dia, seharusnya batas atas itu disesuaikan kembali. Nilai idealnya naik 30% atau Rp41,7/penumpang/kilometer sehingga tarifnya menjadi Rp180,7 per penumpang per kilometer.
Sejumlah bus yang menyesuaikan tarif pascakenaikan BBM antara lain, Eka Cepat yang memasang tarif Surabaya-Solo Rp61.000 dari sebelumnya Rp50.000, Surabaya-Jogja Rp63.000 dari sebelumnya Rp60.000. Tarif itu belum termasuk layanan makan senilai Rp8.000.
Tarif bus jarak jauh juga mengalami penyesuaian, bus Harapan Jaya jurusan dari Jakarta ke Blitar kelas eksekutif bertarif Rp270.000, kelas VIP Rp245.000 dan patas Rp210.000.
Perubahan tarif juga dilakukan bus di antaranya Gunung Harta, Rela, Akas Asri, Raya, dan Agra Mas.
Firmansyah menguraikan penyesuaian tarif sebenarnya lebih banyak dipengaruhi harga suku cadang dibanding bahan bakar. Meski demikian harga BBM menyebabkan harga suku cadang naik terlebih dahulu.
"Kami berharap Kemenhub segera mengeluarkan aturan baru soal tarif itu," tegasnya sembari menambahkan, batas tarif saat ini tak berubah sejak 2009. "Kalau ada ketentuan baru kami akan sesuaikan lagi."