Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TANJUNG PRIOK: Importir Desak Penertiban Relokasi Kargo Breakbulk

BISNIS.COM, JAKARTA - Importir mendesak relokasi kargo impor jenis breakbulk/ nonpeti kemas di dermaga konvensional (terminal 2 dan 3) Pelabuhan Tanjung Priok ditertibkan dengan memberlakukan tarif tunggal untuk menghapuskan biaya-biaya siluman.

BISNIS.COM, JAKARTA - Importir mendesak relokasi kargo impor jenis breakbulk/ nonpeti kemas di dermaga konvensional (terminal 2 dan 3) Pelabuhan Tanjung Priok ditertibkan dengan memberlakukan tarif tunggal untuk menghapuskan biaya-biaya siluman.

Wakil Ketua Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan mengatakan Pelindo II juga mesti berani menindak mitra perusahaan pindah lokasi penumpukan (PLP) di pelabuhan itu yang terbukti memungut tarif  di luar ketentuan SK Direksi Pelindo II.

Dia mengatakan komponen biaya PLP breakbulk di Tanjung Priok sebelumnya diatur melalui kesepakatan antara asosiasi pengguna dan penyedia jasa di pelabuhan itu, serta diketahui Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dan Manajemen Pelindo II Tanjung Priok, pada 15 Juli 2011.

“Kesepakatan itu hanya berlaku selama 1 tahun (hingga 15 Juli 2012). Dan sampai kini belum ada evaluasinya, sehingga dilapangan muncul biaya-biaya liar, khususnya untuk receiving dan dellivery-nya” tutur Taufan, Kamis (20/6/2013).

Idealnya, kata Taufan, pengajuan relokasi kargo impor jenis breakbulk dari pelabuhan Tanjung Priok yang belum mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) kepada kantor Bea dan Cukai setempat juga melibatkan persetujuan atau rekomendasi perusahaan bongkar muat (PBM) yang melaksanakan pembongkaran atau pemuatan kargo itu.

“Untuk pelayanan dari relokasi ini mesti diketahui oleh PBM selain pengajuan dari terminal asal ke Bea dan Cukai, karena kalau tidak bila ada kerusakan kargo itu PBM lepas tangan,” paparnya.

Ketua DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) DKI Jakarta, Juswandi Kristanto mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan supaya pengaturan relokasi yang dilakukan oleh mitra PLP juga mendapatkan referensi dari perusahaan bongkar muat (PBM) mengingat kargo tersebut belum clearance sehingga jika terjadi kerusakan masih menjadi tanggung jawab PBM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper